PR TASIKMALAYA - Sekretaris Desa (Sekdes) di Bogor, Jawa Barat, yang bernama Endang Suhendar menjadi buron usai diputuskan sebagai tersangka korupsi lebih dari sepekan yang lalu.
Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara, Sekdes Endang Suhendar ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana bantuan sosial (bansos) bagi warga terimbas pandemi Covid-19.
"Masih dalam tahap pengejaran," kata AKBP Harun selaku Kapolres Bogor, di Cibinong, Bogor, pada hari Rabu, 25 Februari 2021.
Baca Juga: Dalami Kasus Suap Ekspor Benur Edhy Prabowo, KPK Panggil Enam Saksi
Selain Endang Suhendar, seorang stafnya, yang berisial LH dan berusia 32 tahun, juga ditetapkan menjadi tersangka karena memanipulasi tiga puluh data penerima bansos.
LH diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor, Polda Jawa Barat di hari Senin, 15 Februari 2021.
AKBP Harun mengatakan bahwa Sekdes Cipinang, Kecapamatan Rumpin, Bogor, itu melakukan korupsi usai mengambil setoran dari LH.
Baca Juga: SBY Tolak Partai Demokrat Diperjualbelikan, Said Didu: Kita Hentikan Demokrasi Cukong!
Menurut Harun, LH yang memegang jabatan sebagai Kasi Pelayanan di Desa Cipinang tersebut berhasil menghimpun uang hingga Rp54 juta atau Rp1,8 juta dari setiap akun penerima bansos.