Masuki Babak Baru Kasus Korupsi Bansos, Hotma Sitompul Disebut-sebut Terima Aliran Dana Sebesar Rp3 Miliar

- 9 Maret 2021, 05:20 WIB
Pengacara senior Hotma Sitompul disebut-sebut menerima aliran dana korupsi dana bantuan sosial (bansos) sebesar Rp3 miliar.*
Pengacara senior Hotma Sitompul disebut-sebut menerima aliran dana korupsi dana bantuan sosial (bansos) sebesar Rp3 miliar.* /Instagram.com/@hotmasitompoelofficial

PR TASIKMALAYA - Kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) memasuki babak baru.

Mantan Plt Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kementerian Sosial Adi Wahyono menyebut "fee" bantuan sosial (bansos) sembako Covid-19 yang dikelola Kemensos mengalir ke pengacara senior Hotma Sitompul senilai Rp3 miliar.

"Waktu itu saya diminta Pak Menteri langsung di ruangannya, ada pengacara di sana langsung saya kasih Rp3 miliar," kata Adi Wahyono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, 8 Maret 2021 sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara.

Baca Juga: Diduga Terjadi Pelanggaran Protokol Kesehatan Covid 19, KLB Demokrat Deli Serdang Dilaporkan oleh GPI

Adi bersaksi untuk dua orang terdakwa, yaitu untuk Harry Van Sidabukke yang didakwa menyuap Juliari senilai Rp1,28 miliar.

Sedangkan Ardian Iskandar Maddanatja yang didakwa memberikan suap senilai Rp1,95 miliar terkait penunjukkan perusahaan penyedia bansos sembako Covid-19.

"Pengacaranya Hotma Sitompul," tambah Adi. Menurut Adi, uang itu berasal dari Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos Matheus Joko Santoso.

Baca Juga: Kritik Anies Baswedan Soal Program Rumah Dp Rp 0, Ferdinand Hutahaean: Program Gagalpun masih Terjerat Korupsi

"Saya minta ke Pak Joko dari 'fee' yang dikumpulkan Pak Joko," terang Adi.

Menurut Adi, saat itu Kemensos sedang mengalami masalah hukum. "Ada kasus di Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial, ada kasus anak yang diajukan ke Pengadilan Tangerang, lalu saya dipanggil Pak Menteri untuk memberikan 'fee' ke pengacara," lanjut Adi.

Halaman:

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x