KSP Moeldoko diketahui sebagai subjek atas penggulingan kekuasaan yang saat ini masih dipegang oleh ketua partai yang sah yakni Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Bersama rekan-rekannya sesama kader Partai Demokrat, Moeldoko lantas membentuk KLB yang oleh Susilo Bambang Yudhoyono telah dinyatakan sebagai forum yang ilegal dan tidak sah.
Baca Juga: Waspada Pengaruh Ponsel yang Dapat Merusak Kualitas Tidur Hingga Sebabkan Kecelakaan
Baca Juga: Tanggapi Cuitan Mahfud MD, Ernest Prakasa: yang Jadi Masalah Bukan KLB Prof, Tapi Ketua Barunya
Di samping itu, KLB pun tidak sesuai dengan ketetapan yang berlaku di Partai Demokrat serta tidak pernah menjadi usulan dari ke-16 orang Majelis Tinggi partai.***