AKBP Arie menjelaskan mengenai motif yang dilakukan oleh ketiga tersangka dalam melakukan aksinya.
Baca Juga: Sebut Narasi Mahfud MD Terkait Demokrat Memojokan, Taufiqurrahman: Tolong Tarik Ucapan Anda
Menurut AKBP Arief ketiga tersangka mencari uang untuk bisa memenuhi kebutuhan keluarga atau kebutuhan sehari-hari.
Tiga orang tersangka dijerat dengan Pasal 368 ayat (1) Subs Pasal 369 ayat (1) Subs Pasal 378 Jo. Pasal 64 dari KUHPidana, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara atas tindakannya.***