Mengaku-ngaku Jadi Petugas KPK, Tiga Oknum Berhasil Ditangkap Setelah Aksinya Memeras Kepala Sekolah Dasar

- 7 Maret 2021, 15:30 WIB
Ilustrasi Penangkapan -oknum oleh kepolisian di Nias marena kerap memeras kepala Sekolah Dasar dengan menyamar sebagai petugas KPK.*
Ilustrasi Penangkapan -oknum oleh kepolisian di Nias marena kerap memeras kepala Sekolah Dasar dengan menyamar sebagai petugas KPK.* //PIXABAY / mohamed_hassan | Pixabay

AKBP Arie menjelaskan mengenai motif yang dilakukan oleh ketiga tersangka dalam melakukan aksinya.

Baca Juga: Mahfud MD Singgung Masalah Demokrat Sempat Terjadi di Partai Lain, Andi Arief: KLB Medan Beda, Tak Ada Izin

Baca Juga: Sebut Narasi Mahfud MD Terkait Demokrat Memojokan, Taufiqurrahman: Tolong Tarik Ucapan Anda

Baca Juga: Mahfud MD Singgung Masalah Demokrat Sempat Terjadi di Partai Lain, Andi Arief: KLB Medan Beda, Tak Ada Izin

Menurut AKBP Arief ketiga tersangka mencari uang untuk bisa memenuhi kebutuhan keluarga atau kebutuhan sehari-hari.

Tiga orang tersangka dijerat dengan Pasal 368 ayat (1) Subs Pasal 369 ayat (1) Subs Pasal 378 Jo. Pasal 64 dari KUHPidana, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara atas tindakannya.***

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah