Dalam cuitan lainnya, Musni Umar juga menebutkan bahwa dirinya telah mencoba mempelajari secara seksama soal UU Parpol dan AD/ART Partai Demokrat.
Musni Umar menyebut bahwa jika berdasarkan pada prinsip jujur, adil dan benar maka hasil KLB Partai Demokrat tidak akan sah di mata hukum dan pemerintah Indonesia.
“Saya sudah baca, teliti dan kaji UU Parpol AD/ART Partai Demokrat, kalau jujur, adil dan benar tidak ada intervensi, KLB Partai Demokrat pasti ditolak pengesahannya,” terang Musni Umar.
Dalam cuitan sebelumnya, Musni Umar juga sempat menegaskan bahwa dirinya mendukung pemerintah untuk secara tegas menolak hasil KLB Partai Demokrat.
Baca Juga: Mustofa Nahrawardaya: Kata ‘Pejabat’, Moeldoko Lakukan Hal Itu Karena Sebelumnya Telah Dituduh
Sebab menurutnya, KLB Partai Demokrat yang memutuskan KSP Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat, merupakan sebuah tindakan melanggar UU Parpol dan merusak etika demokrasi.
"KLB Partai Demokrat harus ditolak karena merusak demokrasi dan melanggar UU Parpol No 2/2011 tentang Perubahan UU No 2/2008 tentang Partai Politik. Selamatkan demokrasi,” ujarnya menambahkan.
KLB Partai Demokrat harus ditolak karena merusak demokrasi dan melanggar UU Parpol No 2/2011 ttg Perubahan UU No 2/2008 ttg Partai Politik. Selamatkan demokrasi.https://t.co/C32rK5PXtj— Musni Umar (@musniumar) March 6, 2021
Diketahui sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD turut angkat bicara menanggapi kisruh KLB yang sedang terjadi di Partai Demokrat.