Sentil Penyidik Kasus 6 Laskar FPI, Tifatul Sembiring: Semua Juga Akan Jadi Tersangka di Hadapan Munkar Nakir

- 5 Maret 2021, 07:22 WIB
Anggota DPR RI, Tifatul Sembiring.*
Anggota DPR RI, Tifatul Sembiring.* /DPR

Tanngkap layar unggahan Tifatul Sembiring
Tanngkap layar unggahan Tifatul Sembiring twitter.com/tifsembiring

Baca Juga: Dasar Kuasa Hukum Marzuki Alie Laporkan AHY ke Bareskrim Polri atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Baca Juga: Jokowi Buka Izin Cari BMKT untuk Asing, Susi Pudjiastuti: Mohon Dikelola Sendiri Oleh Pemerintah

Baca Juga: Jokowi Gaungkan Benci Produk Asing, Hidayat Nur Wahid: Vaksin Saja dari Luar, Mungkin Istana Akan Revisi?

Diketahui sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menetapkan keenam orang laskar pengawal Habib Rizieq Shihab yang terlibat dalam insiden KM 50 Cikampek hingga meninggal menjadi tersangka dan dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

Disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, keputusan ini diambil penyidik usai melakukan rapat koordinasi dengan Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung pada Selasa, 2 Maret 2021.

Bahkan, setelah menetapkan ke- 6 laskar FPI tersebut sebagai tersangka, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan penyidikan kasus dugaan penyerangan Polisi oleh 6 laskar front pembela Islam (FPI) dihentikan.

Baca Juga: Sebut Presiden Jokowi Tak Cukup Cabut Perpres Miras, Roy Suryo: Pecat Pihak yang Menjerumuskan Usulan Sesat

Baca Juga: Menkominfo Peringatkan Penerima Vaksin Agar Tidak Mengunggah Hasil Vaksinasi ke Media Sosial

Baca Juga: Anggap Jokowi Cabut Perpres Miras sebagai Preseden Buruk, Dedek Prayudi: Cermin Lemahnya Komunikasi Istana

Halaman:

Editor: Tita Salsabila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah