Baca Juga: Dasar Kuasa Hukum Marzuki Alie Laporkan AHY ke Bareskrim Polri atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
Baca Juga: Jokowi Buka Izin Cari BMKT untuk Asing, Susi Pudjiastuti: Mohon Dikelola Sendiri Oleh Pemerintah
Diketahui sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menetapkan keenam orang laskar pengawal Habib Rizieq Shihab yang terlibat dalam insiden KM 50 Cikampek hingga meninggal menjadi tersangka dan dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
Disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, keputusan ini diambil penyidik usai melakukan rapat koordinasi dengan Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung pada Selasa, 2 Maret 2021.
Bahkan, setelah menetapkan ke- 6 laskar FPI tersebut sebagai tersangka, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan penyidikan kasus dugaan penyerangan Polisi oleh 6 laskar front pembela Islam (FPI) dihentikan.
Baca Juga: Menkominfo Peringatkan Penerima Vaksin Agar Tidak Mengunggah Hasil Vaksinasi ke Media Sosial