Sentil Penyidik Kasus 6 Laskar FPI, Tifatul Sembiring: Semua Juga Akan Jadi Tersangka di Hadapan Munkar Nakir

- 5 Maret 2021, 07:22 WIB
Anggota DPR RI, Tifatul Sembiring.*
Anggota DPR RI, Tifatul Sembiring.* /DPR

"Kasus penyerangan di Tol Jakarta-Cikampek dihentikan. Dengan begitu, penyidikan serta status tersangka sudah gugur," kata Argo Yuwono dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Kamis, 4 Maret 2021 sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara.

Bareskrim Polri secara resmi menghentikan kasus dugaan penyerangan Laskar FPI kepada polisi di Tol Jakarta-Cikampek KM 50. Penghentian kasus tertuang dalam Pasal 109 KUHP karena tersangka sudah meninggal dunia.

Menurut Argo Yuwono, dengan penghentian tersebut seluruh penyidikan perkara tersebut dan status tersangka pada enam Laskar FPI tersebut sudah tidak berlaku di mata hukum.

 Baca Juga: Jansen Sitindaon Sebut Tanpa SBY Tak Ada Partai Demokrat, Max Sopacua Tersingggung: Itu Tidak Mungkin Benar!

Baca Juga: Bantah Jansen Sitindaon terkait Aklamasi, Max Sopacua: SBY Sudah Merancang AHY untuk Menjadi Ketum

Baca Juga: Selidiki Acara yang Diduga Pergerakan Untuk Kudeta AHY, Andi Arief: Ditemukan Nama Moeldoko

Terkait kasus ini, lanjut Argo Yuwono, aparat kepolisian sudah menerbitkan Laporan Polisi (LP) soal dugaan adanya pembunuhan di luar hukum atau 'Unlawful Killing' di kasus penyerangan Laskar FPI tersebut.

Saat ini ada tiga polisi dari jajaran Polda Metro Jaya yang sudah berstatus terlapor. Hal itu sebagaimana dengan instruksi Kapolri untuk menjalankan rekomendasi dan temuan dari Komnas HAM soal perkara ini.

"Rekomendasi dan temuan Komnas HAM, kami sudah jalankan. Saat ini masih terus berproses," ujar Argo Yuwono.

Baca Juga: Seakan Bongkar Pengambilalihan Kekuasaan AHY, Andi Arief: Semoga Pak Jokowi Tak Tahu Keberangkatan Moeldoko!

Halaman:

Editor: Tita Salsabila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah