Sentil Penyidik Kasus 6 Laskar FPI, Tifatul Sembiring: Semua Juga Akan Jadi Tersangka di Hadapan Munkar Nakir

- 5 Maret 2021, 07:22 WIB
Anggota DPR RI, Tifatul Sembiring.*
Anggota DPR RI, Tifatul Sembiring.* /DPR

Baca Juga: Dadang Subur Pemilik Akun Dewa Kipas dalam Game Chess Bersyukur Akunnya Diblokir

Baca Juga: Setahun Pandemi, Ketua Satgas Doni Monardo Sampaikan Harapannya: HUT RI, Indonesia Bisa Merdeka dari Covid-19

Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menyarankan proses hukum kasus bentrokan antara polisi dengan Laskar Pembela Islam di Jalan Tol Jakarta-Cikampek, yang biasa disebut kasus KM 50.

Kasus ini dihentikan setelah polisi menetapkan enam anggota Laskar Pembela Islam yang tewas sebagai tersangka.

Saran YLBHI agar kasus tersebut dihentikan, menurut Isnur, bukan masalah kasus enam orang anggota Laskar Pembela Islam yang tewas, tetapi bagaimana Indonesia sebagai prinsip negara hukum yang secara tegas disebutkan dalam Pasal 1 Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 tegak dan berlaku.

Baca Juga: Dewi Tanjung Desak Polisi dan TNI Tindak Perempuan Viral yang Pamer Mobil Berplat TNI 'Palsu'

Baca Juga: Kritik Anies Baswedan Soal Sumur Resapan Dekat Tiang Jalan, Ferdinand Hutahaean: Jakarta Jadi Bodoh

Baca Juga: Viral Video Seorang Perempuan Pamer Plat TNI Ternyata Palsu, Dewi Tanjung: Proses Hukum Harus Berjalan!

Isnur mengatakan penetapan orang orang yang tewas dalam kejadian tersebut sebagai hal yang aneh dan bertentangan dengan pengaturan dan prinsip hukum acara pidana.***

Halaman:

Editor: Tita Salsabila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah