Dasar Kuasa Hukum Marzuki Alie Laporkan AHY ke Bareskrim Polri atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

- 4 Maret 2021, 20:13 WIB
Mantan Ketua DPR RI Marzuki Alie (kiri) melalui kuasa hukumnya menyebut terdapat tiga hal yang melatarbelakangi dirinya melaporkan AHY beserta 4 kader Demokrat lainnya.*
Mantan Ketua DPR RI Marzuki Alie (kiri) melalui kuasa hukumnya menyebut terdapat tiga hal yang melatarbelakangi dirinya melaporkan AHY beserta 4 kader Demokrat lainnya.* /Kolase foto/Antara/Instagram @agusyudhoyono.

PR TASIKMALAYA - Kuasa Hukum dari mantan Sekjen Partai Demokrat (PD) Marzuki Alie melaporkan Ketua Umum PD Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Tak hanya AHY, tim kuasa hukum Marzuki Alie juga melaporkan empat kader dan pengurus teras Partai Demokrat ke Bareskrim Polri. 

Pelaporan Marzuki Alie terhadap AHY dan empat kader tersebut terkait adanya dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah. 

Baca Juga: Bantah Jansen Sitindaon terkait Aklamasi, Max Sopacua: SBY Sudah Merancang AHY untuk Menjadi Ketum

"Salah satu yang akan kami laporkan AHY," tutur Rusdiansyah selaku kuasa hukum Marzuki Alie sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Tasikmalaya.com dari Antara pada Kamis 4 Maret 2021. 

Rusdiansyah menyampaikan beberapa alasan pelaporan tersebut, di antaranya tuduhan terhadap Marzuki Alie yang akan mengkudeta kepemimpinan Partai Demokrat.

"Sampai detik ini pihak-pihak yang belum bisa membuktikan di mana, kapan Pak Marzuki bertemu dengan siapa yang ingin melakukan kudeta," terangnya. 

Baca Juga: Selidiki Acara yang Diduga Pergerakan Untuk Kudeta AHY, Andi Arief: Ditemukan Nama Moeldoko

Menurut Rusdiansyah, Marzuki Alie secara pribadi juga menegaskan kepada pihak-pihak Partai Demokrat supaya tidak melakukan penuduhan sembarangan. 

Halaman:

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x