Distop, Mensos Risma Sebut Kebijakan Bantuan Dana Kematian Covid-19 Tidak Ada Sejak Ia Dilantik

- 3 Maret 2021, 13:20 WIB
Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini beberkan alasan Kemensos hentikan berikan bantuan dana santunan kematian karena kehabisan dana.*
Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini beberkan alasan Kemensos hentikan berikan bantuan dana santunan kematian karena kehabisan dana.* //Instagram/@tri.rismaharini

Risma mempertimbangkan, pihaknya akan sulit mengidentifikasi korban yang berhak diberi santunan. Apakah memang meninggal dunia akibat Covid-19 atau meninggal secara alamiah.

Baca Juga: Sebut Pemerintah Tak Alergi Kritik dan Saran, Mahfud MD: Izin Investasi Miras Dicabut, Vaksin Digratiskan

“Karena sulit dan jumlahnya banyak sekali. Saya hitung saja Surabaya kemarin, karena saya tahu pasiennya. Itu hampir Rp500 miliar, kalau se-Indonesia berapa?,” ujarnya.

Sementara pada tahun 2021, Kementerian Sosial hanya menyediakan anggaran untuk santunan korban bencana dengan nilai Rp15 juta per korban.

Anggaran tersebut pun, menurut Risma, juga terbatas hanya sekitar Rp35 miliar, dan tidak bisa mencakup dana santunan korban meninggal akibat Covid-19 yang semakin banyak jumlahnya.

Baca Juga: Jokowi Cabut Perpres Investasi Miras, Mahfud MD Tegaskan Pemerintah Tidak Alergi Kritik dan Saran

“Kalau dengan uang yang ada, saya ubah dari pengadaan truk, meskipun itu kita harus minta izin, karena itu dari moda ke bantuan sosial," terangnya.

"Tapi itu tidak cukup hanya sekitar Rp35 miliar, tadi saya jelaskan, Surabaya saja hampir Rp500 miliar,” sambungnya

Sebelumnya, Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kementerian Sosial Sunarti mengatakan, tidak tersedia alokasi anggaran santunan bagi korban meninggal dunia akibat Covid-19 untuk ahli waris pada tahun anggaran 2021.

Baca Juga: Densus 88 Tangkap 20 Orang Terduga Teroris di Jatim, Ferdinand Hutahaean: Mereka Niat Membunuh yang Berbeda

Halaman:

Editor: Arman Muharam

Sumber: Galamedia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x