Diduga Terlibat dalam Kampanye Terselubung, Bawaslu: Mensos Risma Tidak Terbukti Melakukan Pelanggaran

- 3 Februari 2021, 08:30 WIB
Menteri Sosial Tri Rismaharini yang akrab disapa Mensos Risma.
Menteri Sosial Tri Rismaharini yang akrab disapa Mensos Risma. //Doc. Humas Kemensos

PR TASIKMALAYA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Surabaya menyatakan Menteri Sosial (mensos) Tri Rismaharini (Risma) tidak terbukti melakukan pelanggaran dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) setempat terkait dengan dugaan kampanye terselubung.

Ketua Bawaslu Kota Surabaya Muhammad Agil Akbar mengatakan bahwa surat Mensos Risma kepada warga Surabaya untuk memilih salah satu pasangan calon tidak mencantumkan jabatannya sebagai Wali Kota Surabaya.

Terkait isu kampanye terselubung yang menimpa Mensos Risma itu disampaikan dalam sidang sengketa hasil pilkada di Gedung Mahkamah Konstitusi yang digelar di Jakarta, Selasa 3 Februari 2021. 

Baca Juga: Tiba-Tiba Buat Cuitan Menohok, Muannas Alaidid: Mestinya Introspeksi Bukan Sebar Fitnah!

"Lalu, surat tersebut memiliki kode batang yang kemudian apabila di-scan itu tertembus pada PDIP Jawa Timur," kata Agil Akbar.

Selain itu, diungkapkan juga bahwa surat itu diterbitkan pada Minggu, 22 November 2020 yang merupakan hari libur.

Adapun soal temuan baliho bergambar Eri Cahyadi dan Armuji beserta Risma, yang juga disebut sebagai salah satu bentuk keterlibatan Mensos Risma dalam pemenangan salah satu pasangan calon. 

Bawaslu menilai baliho itu bukan termasuk alat peraga kampanye karena saat itu belum ditetapkan sebagai calon.

Baca Juga: 4 Hal yang Dilewatkan Wanita di Usia 20 Tahunan dan Disesalinya, Salah Satunya Tak Berkencan

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x