"Terkait dengan rekomendasi dan usulan yang disampaikan oleh dinas sosial provinsi/kabupaten/kota sebelumnya tidak dapat ditindaklanjuti," kata Sunarti.
Dalam surat tersebut, Sunarti menyebut Surat Edaran Plt. Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Nomor:427/3.2/BS.01.02/06/2020 tanggal 18 Juni 2020.
Surat edaran ini menyatakan tidak ada anggaran santunan korban meninggal dunia akibat Covid-19 pada Kementerian Sosial.
Sunarti meminta kepada kepala dinas sosial provinsi untuk dapat menyampaikan hal tersebut kepada kepala dinas sosial kabupaten/kota di wilayahnya masing-masing.
"Selanjutnya untuk tidak memberikan rekomendasi dan/atau usulan santunan lagi pada Kementerian Sosial," katanya.***(Sartika Rizki Fadilah/galamedia.pikiran-rakyat.com)