Panen Kritikan, Presiden Jokowi Akhirnya Resmi Cabut Perpres Investasi Miras

- 2 Maret 2021, 17:46 WIB
Setelah menuai banyak pertentangan, Presiden Jokowi resmi mencabut Presiden Jokowi akhirnya mencabut Perpres terkait investasi Miras.*
Setelah menuai banyak pertentangan, Presiden Jokowi resmi mencabut Presiden Jokowi akhirnya mencabut Perpres terkait investasi Miras.* // twitter.com/ @jokowi

PR TASIKMALAYA- Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 tahun 2021 yang disahkan Presiden Jokowi terkait perizinan investasi bagi industri minuman keras (miras), menuai banyak pertentangan dari berbagai kalangan.

Pasalnya, sejumlah kalangan menilai bahwa Perpres terkait industri miras yang diteken Presiden Jokowi sebagai daftar positif investasi (DPI), bisa membahayakan generasi muda bangsa Indonesia.

Atas pertimbangan dari banyaknya yang menentang Perpes terkait miras itu, Presiden Jokowi akhirnya memutuskan untuk mencabut Perpres Investasi Miras tersebut.

Baca Juga: Sentil Janji Anies Baswedan Setahun Lalu, Ferdinand Hutahaean: Inikah yang Kalian Banggakan Wahai Buzzer?

Keputusan Jokowi mencabut Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, dilakukan setelah presiden menerima beberapa masukan dari berbagai para pemangku kepentingan.

Pencabutan Perpres terkait miras itu disampaikan Presiden Jokowi melalui unggahan video di kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Selasa, 2 Maret 2021.

Pertimbangan pencabutan itu, datang setelah sejumlah pihak seperti para ulama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan organisasi masyarakat (ormas) lainnya menentang Perpes miras tersebut.

Baca Juga: Sentil Janji Anies Baswedan Setahun Lalu, Ferdinand Hutahaean: Inikah yang Kalian Banggakan Wahai Buzzer?

Sebagaimana diberitakan Pikiran-Rakyat.com dari artikel yang berjudul "Tuai Pro dan Kontra, Presiden Jokowi Resmi Cabut Perpres Investasi Miras", tidak hanya dari organisasi Islam, Jokowi juga mendapatkan masukan dari tokoh-tokoh agama, Provinsi, dan Daerah.

Oleh karena itu, pada Selasa, 02 Maret 2021, Jokowi secara resmi mengumumkan pencabutan Perpres Investasi Miras tersebut.

“Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan, lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” tuturnya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari kanal Youtube Sekretariat Presiden.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Amien Rais Tegur Jokowi Soal Miras hingga Dede Yusuf Tanggapi Pemecatan 7 Kader Demokrat

Sebelumnya, Presiden Jokowi memberikan izin investasi untuk industri minuman keras atau beralkohol dari skala besar hingga kecil.

Perizinan terkait investasi miras tersebut telah tertuang dalam Perpres Nomor yang diteken langsung oleh Jokowi pada 2 Februari 2021 lalu.

Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tersebut merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga: Dapat Masukan Tokoh Agama, Jokowi Resmi Cabut Perpres Investasi Miras

Dalam lampiran tersebut, disebutkan bahwa penanaman modal untuk industri miras mengandung alkohol dapat dilakukan di empat Provinsi.

Empat Provinsi tersebut adalah Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Utara (Sulut), dan Papua, dengan dalih memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

Namun, aturan terkait izin investasi miras tersebut justru menuai pro dan kontra dari berbagai kalangan.

Baca Juga: Geram dengan Oknum Satpol PP yang Minta Uang pada Pengusaha Kecil, Dewi Tanjung: Tolong Tindak Tegas!

Berbagai tokoh nasional pun turut memberikan komentar terkait polemik perizinan investasi miras tersebut.

Sebagian besar tokoh yang memberikan komentar, meminta Presiden segera mencabut perizinan terkait investasi miras.

Pasalnya, perizinan investasi miras dinilai lebih banyak memberikan dampak buruk, dibandingkan dengan dampak positifnya.***(Eka Alisa Putri/pikiran-rakyat.com)

Editor: Arman Muharam

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x