Sebut Perpres Miras Gerakkan Ekonomi Daerah, Piter Abdullah: Jangan Artikan Negara Dukung Rakyat Minum Alkohol

- 2 Maret 2021, 16:45 WIB
Ekonom Piter Abdullah menilai Perpres tentang minuman beralkohol dapat mendukung ekonomi di daerah.*
Ekonom Piter Abdullah menilai Perpres tentang minuman beralkohol dapat mendukung ekonomi di daerah.* /Tangkapan layar YouTube.com/Talk Show tvOne

Baca Juga: Enggan Divaksin Covid-19, Wali Kota Bogor Bima Arya Serahkan Jatah Vaksin kepada Relawan Lalu Lintas

Kebijakan perizinan investasi bagi industri minuman beralkohol di Papua, Bali, Nusa Tenggara Timur, dan Sulawesi Utara tertuang dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken Presiden Jokowi pada 2 Februari 2021.

Perpres tersebut merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Berdasarkan perpres tersebut, industri minuman beralkohol dapat memperoleh investasi dari berbagai sumber, baik investor asing maupun investor domestik.

Baca Juga: Tegas Tolak Perpres Investasi Miras, KH Said Aqil Siroj: Jangan Salahkan Kalau Nanti Bangsa Kita Rusak!

Dengan izin tersebut, koperasi hingga UMKM juga dapat menyuntikkan investasi kepada industri minuman beralkohol.

Regulasi tersebut tercantum dalam lampiran III Perpres, yakni soal daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu. Bidang usaha minuman beralkohol masuk di dalamnya.

Salah satu alasan pemerintah membuka peluang investasi tersebut secara terbatas adalah agar kegiatan yang sudah ada dan berbasis budaya atau kearifan lokal menjadi legal.

Sehingga, dapat menguatkan pengawasan dan kontrol atas produksi dan distribusi.*** (Nila Zulva Rosyida/portaljember.pikiran-rakyat.com)

Halaman:

Editor: Arman Muharam

Sumber: Portal Jember


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x