Sebut Perpres Miras Gerakkan Ekonomi Daerah, Piter Abdullah: Jangan Artikan Negara Dukung Rakyat Minum Alkohol

- 2 Maret 2021, 16:45 WIB
Ekonom Piter Abdullah menilai Perpres tentang minuman beralkohol dapat mendukung ekonomi di daerah.*
Ekonom Piter Abdullah menilai Perpres tentang minuman beralkohol dapat mendukung ekonomi di daerah.* /Tangkapan layar YouTube.com/Talk Show tvOne

PR TASIKMALAYA- Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang di dalamnya mengatur investasi minuman keras (miras) dan telah disetujui Presiden Jokowi kian ramai diperbincangkan oleh berbagai kalangan masyarakat.

Perpres terkait perizinan investasi industri miras yang ditandatangani Presiden Jokowi itu sontak menuai banyak tanggapan negatif, lantaran bisa merusak generasi muda bangsa Indonesia.

Meskipun banyak yang menentang Pepres miras tersebut, namun sejumlah pihak juga mendukung Perpes yang baru disetujui presiden Jokowi mengenai pelonggaran izin industri miras itu sebagai langkah untuk menggerakan perekonomian daerah.

Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Minta Politisi dan Non Politisi Berhenti Jadikan Isu Miras untuk Serang Jokowi

Sebagaimana yang disampaikan oleh Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah.

Piter Abdullah menilai bahwa Perpes terkait industri miras itu bisa membantu membangkitkan perekonomian daerah.

Selain itu, Piter Abdullah juga mengatakan bahwa pembukaan investasi miras ini juga tidak dilakukan di seluruh wilayah di Indonesia.

Baca Juga: Amien Rais Tegas Tanggapi Perpres Miras, Ferdinand Hutahean Beri Sindiran Keras: Orang Ini Asal Bicara!

Sebagaimana diberitakan portaljember.pikiran-rakyat.com dalam artikel berjudul "Piter Abdullah Sebut Perpres Miras Dapat Mendorong Ekonomi Daerah, Tegaskan Bukan Mengajak Warga Minum", Piter Abdullah mengungkapkan bahwa pembukaan industri miras dibeberapa wilayah itu sifatnya botton up.

"Perpres ini membuka investasi minuman beralkohol tidak di seluruh Indonesia dan sifatnya bottom up. Investasi diizinkan apabila Gubernur sebagai pemimpin daerah mengajukan usulan," kata Piter Abdullah dalam pernyataan di Jakarta, Selasa 2 Maret 2021, dikutip PORTAL JEMBER dari Antara.

Piter Abdullah juga menjelaskan bahwa dengan adanya Perpres tersebut, maka ekonomi di sejumlah daerah dapat terdorong, khususnya bagi wilayah yang banyak dikunjungi wisatawan mancanegara.

Baca Juga: Minta Investasi Miras Ditarik, Cholil Nafis: Tak Elok Uang Rakyat Diinvestasikan Kepada yang Meracuni Umat

"Meskipun negara kita mayoritas Muslim tetapi ada daerah yang mayoritas non muslim dan ada daerah-daerah tersebut yang menyandarkan perekonomian mereka ke pariwisata mancanegara," jelasnya.

Selain itu, Piter Abdullah menegaskan bahwa dengan legalnya investasi miras bukan berarti mengajak warga di daerah mengonsumsi alkohol, melainkan memfasilitasi kebutuhan bagi turis asing.

"Isu minuman beralkohol sangat sensitif. Perpres ini jangan diartikan pemerintah mendukung masyarakat meminum alkohol," tegasnya.

Baca Juga: Diberi Tantangan oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah, Begini Jawaban Wali Kota Pasuruan Gus Ipul

Piter bahkan mengusulkan kebijakan lanjutan untuk mengendalikan konsumsi minuman beralkohol yaitu dengan pengenaan cukai atau melarang masyarakat secara langsung untuk minum minuman beralkohol.

Meskipun begitu, Piter mengingatkan penerapan ketentuan tersebut harus disertai dengan penegakan hukum yang jelas dan efektif agar implementasi kebijakan investasi ini tidak melenceng dari yang ditetapkan dalam perpres.

"Menjaga masyarakat untuk tidak meminum minuman beralkohol adalah konteks kebijakan yang lain," kata Piter.

Baca Juga: Enggan Divaksin Covid-19, Wali Kota Bogor Bima Arya Serahkan Jatah Vaksin kepada Relawan Lalu Lintas

Kebijakan perizinan investasi bagi industri minuman beralkohol di Papua, Bali, Nusa Tenggara Timur, dan Sulawesi Utara tertuang dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken Presiden Jokowi pada 2 Februari 2021.

Perpres tersebut merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Berdasarkan perpres tersebut, industri minuman beralkohol dapat memperoleh investasi dari berbagai sumber, baik investor asing maupun investor domestik.

Baca Juga: Tegas Tolak Perpres Investasi Miras, KH Said Aqil Siroj: Jangan Salahkan Kalau Nanti Bangsa Kita Rusak!

Dengan izin tersebut, koperasi hingga UMKM juga dapat menyuntikkan investasi kepada industri minuman beralkohol.

Regulasi tersebut tercantum dalam lampiran III Perpres, yakni soal daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu. Bidang usaha minuman beralkohol masuk di dalamnya.

Salah satu alasan pemerintah membuka peluang investasi tersebut secara terbatas adalah agar kegiatan yang sudah ada dan berbasis budaya atau kearifan lokal menjadi legal.

Sehingga, dapat menguatkan pengawasan dan kontrol atas produksi dan distribusi.*** (Nila Zulva Rosyida/portaljember.pikiran-rakyat.com)

Editor: Arman Muharam

Sumber: Portal Jember


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah