"Perpres ini membuka investasi minuman beralkohol tidak di seluruh Indonesia dan sifatnya bottom up. Investasi diizinkan apabila Gubernur sebagai pemimpin daerah mengajukan usulan," kata Piter Abdullah dalam pernyataan di Jakarta, Selasa 2 Maret 2021, dikutip PORTAL JEMBER dari Antara.
Piter Abdullah juga menjelaskan bahwa dengan adanya Perpres tersebut, maka ekonomi di sejumlah daerah dapat terdorong, khususnya bagi wilayah yang banyak dikunjungi wisatawan mancanegara.
"Meskipun negara kita mayoritas Muslim tetapi ada daerah yang mayoritas non muslim dan ada daerah-daerah tersebut yang menyandarkan perekonomian mereka ke pariwisata mancanegara," jelasnya.
Selain itu, Piter Abdullah menegaskan bahwa dengan legalnya investasi miras bukan berarti mengajak warga di daerah mengonsumsi alkohol, melainkan memfasilitasi kebutuhan bagi turis asing.
"Isu minuman beralkohol sangat sensitif. Perpres ini jangan diartikan pemerintah mendukung masyarakat meminum alkohol," tegasnya.
Baca Juga: Diberi Tantangan oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah, Begini Jawaban Wali Kota Pasuruan Gus Ipul
Piter bahkan mengusulkan kebijakan lanjutan untuk mengendalikan konsumsi minuman beralkohol yaitu dengan pengenaan cukai atau melarang masyarakat secara langsung untuk minum minuman beralkohol.
Meskipun begitu, Piter mengingatkan penerapan ketentuan tersebut harus disertai dengan penegakan hukum yang jelas dan efektif agar implementasi kebijakan investasi ini tidak melenceng dari yang ditetapkan dalam perpres.
"Menjaga masyarakat untuk tidak meminum minuman beralkohol adalah konteks kebijakan yang lain," kata Piter.