PR TASIKMALAYA – KH Said Aqil Siroj selaku Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), menolak keras akan Peraturan Presiden (Perpres) yang menyangkut investasi minuman keras (miras).
Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA, alasan KH Said Aqil Siroj menolak Perpres tersebut karena miras diharamkan di dalam Al Quran, dan akan menimbulkan mudharat.
“Kami sangat tidak setuju dengan Perpres terkait investasi minuman keras (miras),” tutur KH Said Aqil Siroj.
Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Wapres Ma’ruf Amin Sebut Jual Miras Hukumnya Boleh Karena Bantu Kas Negara
Selain itu, KH Said Aqil Siroj juga menolak rencana pemerintah untuk menjadikan industri miras keluar dari Daftar Negatif Investasi.
KH Said Aqil Siroj menambahkan, seharusnya kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah dapat mendatangkan kebaikan bagi masyarakat.
“Karena agama telah tegas melarang maka harusnya kebijakan pemerintah itu menekan konsumsi minuman beralkohol, bukan malah didorong untuk naik,” tegasnya.
Said Aqil Siroj menilai, miras memiliki dampak negatif dan berbahaya. Oleh karena itu, miras seharusnya justru dicegah bahkan tidak boleh diberikan toleransi.
“Kalau kita rela terhadap rencana investasi minuman keras ini, maka jangan salahkan kalau nanti bangsa kita rusak,” tegas Said Aqil Siroj.
Senada dengan Said Aqil Siroj, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak adanya Perpres yang melegalkan miras.
Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman resmi Fraksi PKS, Jazuli Juwaini selaku Ketua Fraksi PKS menyatakan bahwa Perpres yang melegalkan miras, mencederai nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.
“Pemerintah seharusnya menjaga nilai-nilai dasar negara dan konstitusi, menghadirkannya dalam kebijakan negara di berbagai sektor, bukan malah mencederainya atas nama pragmatism ekonomi,” papar Jazuli Juwaini.
“Kami mengingatkan, agar jangan sampai kebijakan negara kehilangan arah!” tegas Jazuli Juwaini yang mewakili Fraksi PKS.***