Baca Juga: PT KAI Lakukan Kolaborasi dengan Komunitas Railfans Hadirkan Lokomotif Lawas dengan Livery Vintage
Sebelumnya, Artidjo Alkostar juga pernah menjabat sebagai Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA).
Integritas Artidjo Alkostar dibuktikan dengan mampunya ia memutuskan secara tegas, perihal vonis-vonis hukuman berat bagi para terpidana kasus korupsi di Indonesia.
Salah satunya, kasus mantan Presiden Soeharto pada 2001, Anggo Widjojo yang berusaha menyuap anggota KPK.
Artidjo Alkostar juga dikenal adil karena membebaskan Rasminah seorang asisten rumah tangga yang dituduh mencuri oleh majikanya pada 2011 dengan ancaman penjara empat tahun.
Saat itu, Rasminah dibebaskan oleh Pengadilan Negeri Tangerang.***