PR TASIKMALAYA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) melangsungkan salat jenazah atas wafatnya Artidjo Alkostar, mantan Hakim Agung di Masjid Rumah Sakti Polri, Keramat Jati.
Artidjo Alkostar dikenal sebagai hakim yang memiliki integritas dan kejujuran yang sangat tinggi meski sempat mendapatkan banyak “penawaran” buruk untuk menyelewengkan keputusan dalam persidanganya.
Jokowi menilai bahwa Indonesia kini telah kehilangan Artidjo Alkostar yang dinilai sebagai putra terbaik bangsa.
Ucapan belasungkawa Jokowi untuk Artidjo Alkostar Ini disampaikan dalam unggahan iInstagram @jokowi pada Senin, 1 Maret 2021.
Unggahan Jokowi juga disertai dengan foto saat Jokowi melaksanakan salat jenazah.
“Innalillahi wa inna ilaihi rajiun,” tulis Jokowi seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com.
Jokowi menilai, Artidjo Alkostar adalah salah satu sosok putra terbaik yang dimiliki bangsa Indonesia.
Selain itu Jokowi juga menilai bahwa Artidjo Alkostar adalah sosok yang telah mengabdikan hidupnya dalam penegakkan hukum
Artidjo Alkostar dikenal sebagai Hakim yang memiliki jiwa integritas tinggi serta kejujuran.
“Kita kehilangan seorang putra terbaik bangsa, seorang yang hidupnya diabdikan untuk penegakan hukum, berintegritas tinggi dan jujur,” ujar Joko Widodo.
Di akhir, Jokowi memberikan ucapan perpisahan dengan Mantan Hakim Agung Artidjo Alkostar tersebut.
“Selamat jalan Bapak Artidjo Alkostar,” tambahnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Artidjo Alkostar sebelum wafat menjabat sebagai Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Artidjo Alkostar wafat di usianya yang ke-72 tahun karena penyakit jantung dan paru-paru.
Jenazah Artidjo Alkostar rencananya akan dimakamkan di Yogyakarta.
Baca Juga: PT KAI Lakukan Kolaborasi dengan Komunitas Railfans Hadirkan Lokomotif Lawas dengan Livery Vintage
Sebelumnya, Artidjo Alkostar juga pernah menjabat sebagai Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA).
Integritas Artidjo Alkostar dibuktikan dengan mampunya ia memutuskan secara tegas, perihal vonis-vonis hukuman berat bagi para terpidana kasus korupsi di Indonesia.
Salah satunya, kasus mantan Presiden Soeharto pada 2001, Anggo Widjojo yang berusaha menyuap anggota KPK.
Artidjo Alkostar juga dikenal adil karena membebaskan Rasminah seorang asisten rumah tangga yang dituduh mencuri oleh majikanya pada 2011 dengan ancaman penjara empat tahun.
Saat itu, Rasminah dibebaskan oleh Pengadilan Negeri Tangerang.***