Jokowi Dilaporkan atas Kerumunan di NTT, Jimly Asshiddiqie: Kalau Presiden Langgar Hukum Bukan ke Polri

- 28 Februari 2021, 17:27 WIB
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie. /Instagram.com/@jimlyas/

PR TASIKMALAYA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) dilaporkan ke Bareskrim POLRI oleh Gerakan Pemuda Islam (GPI) terkait kerumunan yang terjadi di Maumere, NTT.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie pun menanggapi pelaporan GPI terhadap kerumunan Jokowi di Maumere, NTT tersebut.

Menurut Jimly Asshiddiqie, dirinya menyayangkan dengan adanya pelaporan atas dugaan tindak pidana yang dilakukan Presiden Jokowi ke Bareskrim Polri.

Baca Juga: Tak Bangga Kasus Korupsi Nurdin Abdullah Terungkap, Ferdinand Hutahaean: Kecuali KPK Menelisik APBD Jakarta

Hal itu disampaikan Jimly Asshiddiqie melalui cuitan di media sosial Twitter pribadinya pada Minggu, 28 Februari 2021.

“Sedih juga dengan adanya kasus orang melaporkan dugaan tindak pidana yang dilakukan Presiden Jokowi ke Bareskrim Polri,” cuit Jimly Asshiddiqie, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Twitter @JimlyAs.

Eks Ketua MK itu menjelaskan bahwa Presiden merupakan kepala negara dan kepala pemerintahan.

Baca Juga: Sebut Ada Pejabat Mengaku ‘Asli Papua’ Usulkan Industri Miras, Natalius Pigai: Kasihan Jokowi Tertipu!

Sehingga, apabila Presiden melakukan pelanggaran hukum, maka ada aturan khususnya, bukan Polri melalui peradilan biasa.

“Presiden itu kepala negara dan kepala pemerintahan. Kalau dia langgar hukum sudah ada aturannya di UUD 45,” tulis Jimly Asshiddiqie.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Twitter @JimlyAS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x