Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Ditangkap KPK, Andi Arief: Intropeksi, Beliau Salah Satu Kepala Daerah Terbaik

- 27 Februari 2021, 11:40 WIB
Politisi Partai Demokrat, Andi Arief.
Politisi Partai Demokrat, Andi Arief. /Antara /Aprillio Akbar.

PR TASIKMLAYA - Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) menangkap Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah dan menarik perhatian Andi Arief.

Menurut Andi Arief, ditangkapnya Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah ditanggapi dengan rasa duka cita.

Pendapatnya soal penangkapan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah ini diungkapkan Andi Arief dalam akun Twitter pribadinya pada Sabtu 27 Februari 2021.

Baca Juga: KPK Tangkap Gubernur Sulawesi Selatan, Ferdinand Hutahaean: Jakarta Kapan Ya?

"OTT Gubernur Sulsel harus ditanggapi dengan duka cita," ungkap Andi Arief.

Andi Arief juga menyebutkan jika Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah merupakan kepala daerah yang baik.

Sehingga, Andi Arief meminta untuk intropeksi diri mengenai bangsa ini.

Baca Juga: Partai Demokrat Pecat 7 Orang Penghianat, AHY Berikan Pesan Ini untuk Para Kader

"Beliau salah satu keapala daerah terbaik," tulisnya dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dalam akun Twitter @Andiarief_.

"Introspeksi bersama, kita ini bangsa apa," sambungnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah pada Jumat 26 Februari 2021 malam.

Baca Juga: Kerumunan Sambut Jokowi di NTT, Pakar Hukum Pidana: Tidak Bisa Menjadi Dalih Bebaskan Rizieq Shihab

KPK menangkap Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi.

Dan keterangan telah disampaikan oleh Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu 27 Februari 2021.

"Benar, Jumat 26 Februari 2021 tengah malam, KPK melakukan tangkap tangan terhadap kepala daerah di Sulawesi Selatan terkait dugaan tindak pidana korupsi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri sebagaimana yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA pada 27 Februari 2021.

Baca Juga: Tanggapi PSI yang Akan Gunakan Hak Interpelasi, Ahmad Riza Patria: Seharusnya Bisa Bijak Menggunakannya

Ali Fikri mengatakan bahwa pihak KPK sedang melakukan tindak selanjutnya.

"Tim masih bekerja dan perkembangannya nanti akan kami sampaikan kepada rekan-rekan semua," kata Jubir KPK Ali Fikri.

Sesuai dengan KUHAP, KPK hanya mempunyai 1x24 jam untuk mendapatkan menentukan status tersangka tersebut.***

Editor: Tita Salsabila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x