PR TASIKMALAYA - Kerumunan warga menyambut Presiden Jokowi di NTT menurut pakar hukum pidana Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji tidak bisa dijadikan dalih untuk membebaskan Rizieq Shihab dari hukum.
Menurut penilaian Pakar Hukum Pidana Indriyanto Seno Adji kejadian kerumunan Presiden Jokowi dan kerumunan Rizieq Shihab itu berbeda.
Pakar Hukum Pidana Indriyanto Seno Adji menyampaikan bahwa kerumunan Presiden Jokowi terjadi tanpa unsur kesengajaan dan spontan sehingga tidak memiliki basis elementer peristiwa pidana.
Baca Juga: Breaking News: Ditangkap KPK Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah Karena Kasus Korupsi
Maka dari itu, menurut Indriyanto Seno Adji, Polisi menolak laporan terkait laporan tersebut.
Menurutnya permintaan pembebasan Rizieq Shihab tidak akan bisa dilakukan karena penahanan tersebut ada basis elementernya.
"Permintaan pembebasan tersebut jelas tidak beralasan karena penahanan RS (Rizieq Shihab) justru ada basis elementer," tuturnya dikutip Pikiranrakyat-Tasikmalaya.com dari Antara News pada Sabtu 27 Februari 2021.
Baca Juga: Terungkap! Ini Alasan Partai Demokrat Pecat 6 Orang Penghianat
Menurutnya, kerumunan Rizieq Shihab terdapat niat pelanggaran hukum atau regulasi yang berlaku.
"Niat yang kuat untuk melakukan pelanggaran atas larangan dalam regulasi, yaitu tindak pidana. Memang ada niat melakukan pelanggaran hukum atas larangan normanya," katanya.