Satpol PP kemudian mengundang pemilik kafe guna dimintai keterangan sebab dinilai telah melanggar PPKM.
"Intinya kami akan melakukan tindakan tegas bagi mereka yang melakukan pelanggaran," tambahnya.
Baca Juga: Klaim Bisa Atasi Banjir dalam Satu Hari, Riza Patria ke Najwa Shihab: Prestasi Jakarta Dipolitisasi
Arifin mengungkapkan bahwa Satpol PP DKI berkoordinasi dengan TNI-Polri sudah memonitor tempat usaha agar menaati PPKM.
Tapi sayangnya, masih banyak pemangku usaha yang mengakali Satpol PP walau jam operasional telah dibatasi.
"Jadi jam 21.00 WIB tutup, enggak ada aktivitas, tapi jam 23.00 kemudian dia buka, tapi ada akses-akses tertentu yang digunakan," tutur Arifin.
Baca Juga: Ketum ProDEM Iwan Sumule Kritik Presiden Jokowi: Wajib Menjunjung Hukum Tanpa Terkecuali!
"Jadi tidak menggunakan pintu depan, bisa menggunakan pintu samping, pintu belakang," ujarnya.
Supaya tidak diketahui, petugas keamanan tempat usaha itu diminta untuk memandu pelanggan supaya tidak memarkir kendaraan mereka jauh dari lokasi.
"Itu cara-cara yang sudah sering kali kami temukan. Jadi memang pengawasan ini bukan cuma sekadar mengawasi secara sederhana," terang Arifin.