Politisi Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) itu menegaskan bahwa tidak ada aturan jika diberhentikan oleh warga akan dipidana.
“Ketika Rizieq berkendaraan dan dihentikan warga, apakah Rizieq bisa dipidana? Tentu tidak karena tidak ada aturannya,” kata Teddy Gusnaidi.
“Begitupun dengan kejadian kunjungan pak Jokowi di NTT,” tambahnya.
Lebih lanjut, Teddy Gusnaidi mengklaim bahwa pada Januari 2021 dirinya telah menjelaskan bahwasanya Rizieq Shihab ditahan bukan karena berkerumun.
“Tidak ada pasal pidana berkerumun, yang ada adalah pasal tidak menuruti permintaan atau perintah pihak berwenang untuk bubar saat berkerumun,” ucap Teddy Gusnaidi.
Teddy Gusnaidi juga menyarankan untuk tidak mendengarkan ucapan Rizieq Shihab.
Baca Juga: Tanggapi Tudingan UU ITE Mudah Menjerat Orang, Teddy Gusnaidi: Kalau Tidak Sebar Hoaks Tidak Dijerat
“Kalau ada pasal pidana berkerumun, maka seluruh orang di dalam rumah dipidana. Jangan dengarkan si Rizieq, ngawur dia,” tambahnya.