PR TASIKMALAYA - Polda Metro Jaya menggrebek sebuah klinik kecantikan ilegal di Ciracas Jakarta Timur.
Klinik kecantikan ilegal bernama ZEVMINE Pure Beauty Skin Care & Medical Spa tersebut beralamat di Ruko Zam-Zam Jalan Baru TB.Simatupang, Susukan, Ciracas, Jakarta Timur.
Penggerebakan klinik kecantikal ilegal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.
"Dari hasil penyelidikan kemudian undercover kita lakukan di sana berhasil kita amankan satu tersangka inisialnya adalah SW alias dr. Y," ujar Yusri Yunus, Selasa, 23 Februari 2021 seperti dilansir Pikiranrakyat-Tasikmalaya.com dari Antara.
Penggrebekan klinik kecantikan ilegal tersebut dilakukan oleh petugas Polda Metro Jaya pada Minggu, 14 Februari 2021 sekitar pukul 19.00 WIB.
Pelaku SW alias dr Y ditetapkan sebagai tersangka atas perannya sebagai pemilik klinik dan melakukan praktik dokter kecantikan tanpa memiliki kualifikasi sebagai dokter dan mengantongi izin untuk membuka klinik dari Dinas Kesehatan DKI Jakarta.
Baca Juga: Tersangka Suap Ekspor Benur Edhy Prabowo Mengaku Siap Mati, KPK: Majelis Hakim yang Akan Memutuskan
Saat diperiksa oleh petugas, tersangka SW mengaku telah menjalankan praktik ilegal tersebut selama kurang lebih empat tahun.
Sementara dari hasil penyelidikan terhadap latar belakang pelaku, diketahui bahwa tersangka memang merupakan seorang tenaga kesehatan.