Buka 4 Tahun Lalu, Klinik Kecantikan Ilegal di Jakarta Timur Digrebek Polda Metro Jaya

- 24 Februari 2021, 13:52 WIB
Ilustrasi klinik kecantikan ilegal, Polda Metro Jaya gerebek klink kecantikan ilegal di Jakarta Timur.
Ilustrasi klinik kecantikan ilegal, Polda Metro Jaya gerebek klink kecantikan ilegal di Jakarta Timur. /Pixabay/Anna Shvets

PR TASIKMALAYA - Polda Metro Jaya menggrebek sebuah klinik kecantikan ilegal di Ciracas Jakarta Timur.

Klinik kecantikan ilegal bernama ZEVMINE Pure Beauty Skin Care & Medical Spa tersebut beralamat di Ruko Zam-Zam Jalan Baru TB.Simatupang, Susukan, Ciracas, Jakarta Timur.

Penggerebakan klinik kecantikal ilegal itu disampaikan oleh  Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.

Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 di Pasar Tanah Abang Jakarta Pusat Dihentikan, Polisi: Pedagang Tidak Teratur Lagi

"Dari hasil penyelidikan kemudian undercover kita lakukan di sana berhasil kita amankan satu tersangka inisialnya adalah SW alias dr. Y," ujar Yusri Yunus, Selasa, 23 Februari 2021 seperti dilansir Pikiranrakyat-Tasikmalaya.com dari Antara.

Penggrebekan klinik kecantikan ilegal tersebut dilakukan oleh petugas Polda Metro Jaya pada Minggu, 14 Februari 2021 sekitar pukul 19.00 WIB.

Pelaku SW alias dr Y ditetapkan sebagai tersangka atas perannya sebagai pemilik klinik dan melakukan praktik dokter kecantikan tanpa memiliki kualifikasi sebagai dokter dan mengantongi izin untuk membuka klinik dari Dinas Kesehatan DKI Jakarta.

Baca Juga: Tersangka Suap Ekspor Benur Edhy Prabowo Mengaku Siap Mati, KPK: Majelis Hakim yang Akan Memutuskan

Saat diperiksa oleh petugas, tersangka SW mengaku telah menjalankan praktik ilegal tersebut selama kurang lebih empat tahun.

Sementara dari hasil penyelidikan terhadap latar belakang pelaku, diketahui bahwa tersangka memang merupakan seorang tenaga kesehatan.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x