Buka 4 Tahun Lalu, Klinik Kecantikan Ilegal di Jakarta Timur Digrebek Polda Metro Jaya

- 24 Februari 2021, 13:52 WIB
Ilustrasi klinik kecantikan ilegal, Polda Metro Jaya gerebek klink kecantikan ilegal di Jakarta Timur.
Ilustrasi klinik kecantikan ilegal, Polda Metro Jaya gerebek klink kecantikan ilegal di Jakarta Timur. /Pixabay/Anna Shvets

Sulung mengatakan, praktik kecantikan yang dilakukan oleh tersangka SW merupakan tindakan yang hanya boleh dilakukan oleh seorang dokter spesialis.

"Tindakan yang dilakukan ini betul merupakan tindakan media invasif, jadi ini tidak boleh dilakukan bahkan oleh dokter yang tidak terlatih," ujar Sulung.

Sulung menambahkan bahwa dampak kesehatan tindakan medis invasif yang dilakukan tanpa prosedur yang tepat dan oleh petugas yang tidak memiliki kualifikasi bisa menimbulkan dampak serius bagi pasiennya.

Baca Juga: Kritik Kinerja Anies Baswedan, Dewi Tanjung: Ingat Kau Menjadi Pemimpin di Bawah Sumpah Atas Nama Allah

"Kita sudah cek juga laporannya bahwa yang ditimbulkan akibat dari tindakan ini sangat luar biasa," ujarnya.

Akibat perbuatannya, tersangka SW kini ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya dan dijerat dengan Pasal 77 dan atau Pasal 78 UU Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda 150 juta. ***

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah