Berkas Kasus Suap Ekspor Benur Masih Dimaksimalkan, Masa Tahanan Edhy Prabowo Diperpanjang

- 23 Februari 2021, 07:05 WIB
Masa Tahanan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo dan tiga tersangka lain kasus suap ekspor benur akan diperpanjang.*
Masa Tahanan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo dan tiga tersangka lain kasus suap ekspor benur akan diperpanjang.* /Antara/Rivan Awal Lingga.

Kedua tersangka ini adalah Staf Khusus Edhy Prabowo sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Misanta Pribadi (AMP) dan Amiril Mukminin (AM) selaku sekretaris pribadi mantan Menteri Kelautan dan Perikanan tersebut.

Baca Juga: Kecewa BUMN Dapat Suntikan Rp20 Triliun dari APBN, Mardani Ali Sera: Etiskah saat Masa Pandemi?

Lalu, ada pula tersangka terduga pemberi suap kasus ekspor benur, yakni Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito.

PT DPPP merupakan perusahaan yang bergerak di bidang ekspor dan impor produk pangan, antara lain Benih Bening Lobster (BBL), daging ayam, daging sapi, dan daging ikan. 

Suharjito sendiri pada saat ini sudah berstatus sebagai terdakwa dan sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Baca Juga: Tindaklanjuti Arahan Presiden Jokowi, Mahfud MD Resmi Bentuk Tim Kajian Revisi UU ITE

Suharjito didakwa memberikan suap senilai total Rp2,146 miliar yang terdiri dari 103 ribu dolar AS (sekitar Rp1,44 miliar) dan Rp706.055.440 kepada Edhy Prabowo.

Suap ini diberikan melalui perantaraan Safri dan Andreau selaku staf khusus Edhy Prabowo, dan Amiril selaku sekretaris pribadi mantan Menteri Kelautan dan Perikanan tersebut.

Tidak berhenti disitu, Ainul Faqih selaku staf pribadi istri Edhy Prabowo yang juga merupakan anggota DPR RI, Iis Rosita dan Siswadhi Pranoto Loe selaku Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PT PLI) sekaligus pendiri PT ACK juga turut diduga sebagai perantara suap.***

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x