Berkas Kasus Suap Ekspor Benur Masih Dimaksimalkan, Masa Tahanan Edhy Prabowo Diperpanjang

- 23 Februari 2021, 07:05 WIB
Masa Tahanan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo dan tiga tersangka lain kasus suap ekspor benur akan diperpanjang.*
Masa Tahanan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo dan tiga tersangka lain kasus suap ekspor benur akan diperpanjang.* /Antara/Rivan Awal Lingga.

PR TASIKMALAYA - Masa penahanan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP) bersama tiga orang lainnya akan diperpanjang.

Masa penahanan Edhy Prabowo akan diperpanjang tersebut disampaikan oleh Pelaksana Tugas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri.

Seperti diketahui, Edhy Prabowo dan tiga orang lainnya telah ditetapkan tersangka kasus suap perizinan ekspor benih lobster (benur).

Baca Juga: Tanggapi Hasil Survey Soal Kemauan Warga Divaksin Covid-19, Ferdinand Hutahaean: Komunikasi Lebih Ditingkatkan

"Hari ini, tim penyidik KPK sebagaimana penetapan penahanan Ketua PN Jakarta Pusat yang kedua, kembali melanjutkan penahanan tersangka EP, SAF, SWD, dan AF masing-masing selama 30 hari ke depan.

"Terhitung 23 Februari 2021 sampai dengan 24 Maret 2021 di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih KPK," ujar Ali Fikri dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara pada Senin, 22 Februari 2021.

Selain Edhy Prabowo (EP), tiga tersangka lain yang akan menerima perpanjangan masa tahanan adalah Staf Khusus Edhy Prabowo sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF), pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), dan Ainul Faqih (AF) selaku staf istri Edhy Prabowo.

Baca Juga: Sinopsis Film Elysium, Dibintangi Matt Damon dan Jodie Foster yang Tayang Malam ini di Trans TV!

Perpanjangan penahanan ini menurut Ali Fikri, dilakukan guna memaksimalkan pemberkasan perkara dari para tersangka tersebut.

Sementara itu, terkait kasus suap perizinan ekspor benur, diketahui terdapat dua tersangka lainnya yang diduga sebagai penerima suap.

Kedua tersangka ini adalah Staf Khusus Edhy Prabowo sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Misanta Pribadi (AMP) dan Amiril Mukminin (AM) selaku sekretaris pribadi mantan Menteri Kelautan dan Perikanan tersebut.

Baca Juga: Kecewa BUMN Dapat Suntikan Rp20 Triliun dari APBN, Mardani Ali Sera: Etiskah saat Masa Pandemi?

Lalu, ada pula tersangka terduga pemberi suap kasus ekspor benur, yakni Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito.

PT DPPP merupakan perusahaan yang bergerak di bidang ekspor dan impor produk pangan, antara lain Benih Bening Lobster (BBL), daging ayam, daging sapi, dan daging ikan. 

Suharjito sendiri pada saat ini sudah berstatus sebagai terdakwa dan sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Baca Juga: Tindaklanjuti Arahan Presiden Jokowi, Mahfud MD Resmi Bentuk Tim Kajian Revisi UU ITE

Suharjito didakwa memberikan suap senilai total Rp2,146 miliar yang terdiri dari 103 ribu dolar AS (sekitar Rp1,44 miliar) dan Rp706.055.440 kepada Edhy Prabowo.

Suap ini diberikan melalui perantaraan Safri dan Andreau selaku staf khusus Edhy Prabowo, dan Amiril selaku sekretaris pribadi mantan Menteri Kelautan dan Perikanan tersebut.

Tidak berhenti disitu, Ainul Faqih selaku staf pribadi istri Edhy Prabowo yang juga merupakan anggota DPR RI, Iis Rosita dan Siswadhi Pranoto Loe selaku Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PT PLI) sekaligus pendiri PT ACK juga turut diduga sebagai perantara suap.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x