Setiap Tahun Selalu Ada Laporan Pungutan Liar, Ombudsman Ingatkan ASN Baru untuk Jauhi Pungli

- 21 Februari 2021, 10:00 WIB
Ilustrasi:  pungli
Ilustrasi: pungli /Istimewa/

PR TASIKMALAYA - Ombudsman mengingatkan kepada para aparatur sipil negara (ASN) yang baru-baru ini dilantik, agar menjauhi perilaku pungutan liar (pungli) yang dapat menyebabkan kerugian bagi masyarakat dan negara.

Menurut Kepala Ombudsman Sumatera Selatam, M. Adrian, aduan terkait pungli rata-rata mengisi 20 persen dari total laporan yang masuk setiap tahun ke Ombudsman Sumsel, terutama pada momen pendaftaran peserta didik baru.

"Di beberapa instansi juga masih ada temuan pungli walaupun tidak banyak lagi," ujarnya di Palembang, Sabtu 20 Februari 2021, seperti dilansir Pikiranrakyat-Tasikmalaya.com dari Antara. 

Baca Juga: Geisz Chalifah Sebut ‘Janji Anies Ditepati’ dan ‘Daratan Jakarta Naik’, Ferdinand Hutahaean: Saya Malu!

Menurutnya, perilaku pungli ini sebagian besar dipengaruhi oleh faktor lingkungan kerja.

Apabila di lingkungan kerja suatu instansi menganggap pungli adalah hal biasa, maka sangat mungkin ASN baru akan ikut meneruskan perilaku buruk tersebut.

Oleh karena itu, berbagai instansi mulai gencar dalam mencanangkan diri sebagai zona integritas.

Baca Juga: Soroti Kasus Penyalahgunaan Narkoba Kapolsek Astana Anyar, Kapolri: Kita Tindak Tegas

Hal ini dilakukan sebagai rekayasa lingkungan kerja yang didesain agar bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

Meskipun pada kenyataannya, sebagian instansi khususnya instansi pemerintah daerah masih belum serius memberlakukan zona integritas.

Misalnya seperti tata kerja yang belum ditingkatkan, standar pelayanan publik yang belum terpenuhi hingga sistem pengelolaan pengaduannya.

Baca Juga: Bandingkan Kinerja Ahok dan Anies Baswedan, Ferdinand Hutahaean: Wah Nies, Ahok Hebat Ya!

Adrian menilai bahwa kapabilitas dan kemampuan ASN baru sebenarnya sudah lebih mumpuni.

Hal ini karena ASN baru banyak yang dihasilkan dari sistem penerimaan yang ketat dengan standar kompetensi tinggi, serta memahami dampak buruk perilaku pungutan liar.

"Kembali lagi ke lingkungan kerjanya, jika di sana pungli tidak pernah dilakukan maka ASN itu tentu enggan melakukan pungli," jelasnya.

Baca Juga: Deddy Corbuzier Akui ‘Jemput Sekolah’ Agnes Mo Saat Pacaran: Dijaga Nyokap!

Ia juga turut mengajak masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk pungutan liar di instansi pemerintahan ke Ombudsman.

Adrian sendiri menjamin bahwa nantinya identitas pelapor tetap aman dan laporan yang memenuhi syarat pasti ditindaklanjuti. ***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x