Tuntuan Soal Penanganan Rokok Tak Didengarkan, KOMPAK Ancam Laporkan Menkes Terawan ke Ombudsman

- 27 November 2020, 10:42 WIB
Menteri Kesehatan dr. Terawan Agus Putranto
Menteri Kesehatan dr. Terawan Agus Putranto //sehatnegeriku.kemkes.go.id

PR TASIKMALAYA – Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto didesak oleh Koalisi Masyarakat Peduli Kesehatan (Kompak) melalui aksi yang  dilakukan di depan kantor Kementerian Kuningan, Jakarta terkait penanganan bahaya rokok dan tembakau.

KOMPAK meminta agar Menkes segera menyelesaikan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com, Jumat 27 November 2020 dari Antara, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan bahwa sampai tenggat waktu terakhir, tuntutanya itu belum didengarkan.

Baca Juga: Megawati Minta Mendikbud Ubah Peristiwa 1965, Refly Harun: Menteri Tak Bisa Ubah Penulisan Sejarah

"Sampai tenggat waktu terakhir tuntutan kami tidak didengarkan dan bahkan tidak mendapat tanggapan. Karena itu hari ini kami melanjutkan tuntutan dengan surat peringatan somasi kedua," kata Tulus.

Dua minggu sebelumnya KOMPAK mewakili masyarakat yang berhak atas pelindungan total dari segala bahaya.

Termasuk bahaya konsumsi rokok telah melayangkan somasi pertama untuk menuntut Menteri Kesehatan melaksanakan tugas dan kewenangannya menyelesaikan revisi PP 109/2012.

Tulus mengatakan tenggat waktu somasi pertama adalah 14 kali 24 jam. Surat peringatan somasi kedua yang dilayangkan memiliki tuntutan yang sama, yaitu penyelesaian revisi PP 109/2012, dengan tenggat waktu tujuh kali 24 jam.

Baca Juga: Bintangi Drama Misteri, Lee Seung Gi Siap Sapa Penggemar Lewat 'Mouse' Paruh Pertama Tahun Depan

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x