Ungkap Kasus Perdagangan Bayi Seharga Rp28 Juta, Polda Sumut Telusuri Keberadaan Sang Ibu

- 19 Februari 2021, 14:46 WIB
Ilustrasi bayi.
Ilustrasi bayi. /Pixabay/One Life/Pixabay

Awal mula keberadaan kasus ini ialah ketika Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda Sumatera Utara membongkar perdagangan bayi di daerah Asia Mega Mas, Kota Medan pada hari Senin, 15 Februari 2021 lalu.

Baca Juga: Bandingkan UU ITE dengan Aturan Agama, Teddy Gusnaidi: Negara Barbar Jika Halalkan yang Dilarang Agama

Aparat berwenang menangkap tersangka A dengan barang bukti yakni dua buah handphone, uang sebesar Rp. 3.682.000, dua lembar KTP, SIM, dan STNK motor.

Polda Sumut kini menjerat pelaku dengan tindak pidana penjualan anak Pasal 76 F jo 83 UU 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.***

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Tribrata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah