Awal mula keberadaan kasus ini ialah ketika Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda Sumatera Utara membongkar perdagangan bayi di daerah Asia Mega Mas, Kota Medan pada hari Senin, 15 Februari 2021 lalu.
Aparat berwenang menangkap tersangka A dengan barang bukti yakni dua buah handphone, uang sebesar Rp. 3.682.000, dua lembar KTP, SIM, dan STNK motor.
Polda Sumut kini menjerat pelaku dengan tindak pidana penjualan anak Pasal 76 F jo 83 UU 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.***