PR TASIKMALAYA - Polda Sumatera Utara melakukan penelusuran terhadap perkara perdagangan bayi di Kota Medan, Sumatera Utara.
Kabid Humas Polda Sumatera Utara membeberkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka dari kasus perdagangan bayi yang berhasil diungkap belum lama ini.
Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Tribata News, pelaku dengan inisial nama A mengaku membeli bayi berusia dua minggu seharga Rp 5 juta.
Baca Juga: Tanggapi Tudingan UU ITE Mudah Menjerat Orang, Teddy Gusnaidi: Kalau Tidak Sebar Hoaks Tidak Dijerat
Kabid Humas Polda Sumut menyebut pada hari Rabu, 17 Februari 2021, usai membeli bayi itu, pelaku melakukan undercover seharga Rp 28 juta.
Kombes Pol. Hadi Wahyudi menambahkan, pihaknya masih berusaha mencari keberadaan ibu dari bayi itu.
"Kalau untuk orang tua bayi masih kita selidiki ya," kata Hadi.
"Kita juga masih mendalami kemungkinan ini bukan yang pertama kali dilakukan tersangka," tambahnya.
Kabid Humas mengatakan bahwa bayi tersebut tengah dalam perawatan Rumah Sakit Bhayangkara Medan.
Awal mula keberadaan kasus ini ialah ketika Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda Sumatera Utara membongkar perdagangan bayi di daerah Asia Mega Mas, Kota Medan pada hari Senin, 15 Februari 2021 lalu.
Aparat berwenang menangkap tersangka A dengan barang bukti yakni dua buah handphone, uang sebesar Rp. 3.682.000, dua lembar KTP, SIM, dan STNK motor.
Polda Sumut kini menjerat pelaku dengan tindak pidana penjualan anak Pasal 76 F jo 83 UU 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.***