PR TASIKMALAYA – Politisi Ferdinand Hutahaean menanggapi tindak lanjut dari Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menerima laporan terkait etika Novel Baswedan.
Novel Baswedan dilaporkan kepada Dewas KPK perihal pernyataanya di media sosial Twitter tentang penahanan dan kematian Ustaz Maaher di rumah tahanan Bareskrim Polri.
Oleh karena itu Ferdinand Hutahaean mendesak Dewas KPK untuk memecat Novel Baswedan yang dianggap dapat memicu permusuhan dengan Polri.
Baca Juga: Singgung yang Permasalahkan UU ITE, Teddy Gusnaidi: Ada yang Tidak Ingin Negara ini Beradab
Desakan ini disampaikan Ferdinand Hutahaean dalam cuitan Twitter @FerdinandHaean3 pada Jumat, 19 Februari 2021.
“Pecat Novel,” tulis Ferdinand Hutahaean sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari akun Twitter @FerdinandHaean3.
Mantan kader Partai Demokrat ini menilai Novel Baswedan lakukan pelanggaran etika sebagai penyidik KPK.
“Apa yang dilakukan Novel Baswedan itu jelas melanggar etika sebagai penyidik @KPK_RI,” ujar Ferdinand Hutahaean.