Hoaks atau Fakta: Benarkah Menkumham Hapus Sanksi Pidana Penolak Vaksin Covid-19?

- 24 Januari 2021, 11:33 WIB
HOAKS - Menkumham Yasonna Laoly menghapus sanksi pidana bagi penolak vaksinasi Covid-19 usai Ribka Tjiptaning tolak vaksin Covid-19.*
HOAKS - Menkumham Yasonna Laoly menghapus sanksi pidana bagi penolak vaksinasi Covid-19 usai Ribka Tjiptaning tolak vaksin Covid-19.* //Kominfo

PR TASIKMALAYA - Beredar narasi tentang pembatalan atau penghapusan sanksi pidana bagi penolak vaksin Covid-19.

Kabar tersebut beredar usai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menghapus sanksi pidana bagi penolak vaksinasi Covid-19.

Penghapusan sanksi tersebut diambil karena penolakan vaksin oleh salah satu kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Ribka Tjiptaning. 

Baca Juga: Bikin Bangga! Orang Afrika Nyanyi Lagu Manuk Dadali, Disambut Antusias KBRI Dar es Salaam

Namun, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Kominfo, klaim pemerintah hapus sanksi pidana penolak vaksinasi Covid-19 termasuk dalam kategori disinformasi.

Untuk diketahui, sejak awal pemerintah tidak mengeluarkan aturan sanksi pidana penolak vaksinasi Covid-19.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly diketahui pernah membantah adanya sanksi pidana bagi warga masyarakat yang menolak vaksin.

Baca Juga: Soal Siswi Nonmuslim Dipaksa Berjilbab, Husin Shihab Minta Nadiem Makarim Turun Tangan

Meski demikian, masyarakat tetap diimbau untuk ikut program vaksinasi Covid-19.

Dalam keterangannya, ia menjelaskan bahwa dalam peraturan sanksi bagi penolak vaksin diberikan dalam bentuk sanksi administratif.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x