PR TASIKMALAYA - Beredar narasi tentang pembatalan atau penghapusan sanksi pidana bagi penolak vaksin Covid-19.
Kabar tersebut beredar usai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menghapus sanksi pidana bagi penolak vaksinasi Covid-19.
Penghapusan sanksi tersebut diambil karena penolakan vaksin oleh salah satu kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Ribka Tjiptaning.
Baca Juga: Bikin Bangga! Orang Afrika Nyanyi Lagu Manuk Dadali, Disambut Antusias KBRI Dar es Salaam
Namun, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Kominfo, klaim pemerintah hapus sanksi pidana penolak vaksinasi Covid-19 termasuk dalam kategori disinformasi.
Untuk diketahui, sejak awal pemerintah tidak mengeluarkan aturan sanksi pidana penolak vaksinasi Covid-19.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly diketahui pernah membantah adanya sanksi pidana bagi warga masyarakat yang menolak vaksin.
Baca Juga: Soal Siswi Nonmuslim Dipaksa Berjilbab, Husin Shihab Minta Nadiem Makarim Turun Tangan
Meski demikian, masyarakat tetap diimbau untuk ikut program vaksinasi Covid-19.
Dalam keterangannya, ia menjelaskan bahwa dalam peraturan sanksi bagi penolak vaksin diberikan dalam bentuk sanksi administratif.