Tarik Setoran dari Bansos Covid-19, Sekdes di Kabupaten Bogor Jadi Buron Polisi

- 17 Februari 2021, 17:28 WIB
Kapolres Bogor AKBP Harun.
Kapolres Bogor AKBP Harun. //Dok. Polres Bogor

PR TASIKMALAYA - Seorang Sekretaris Desa atau Sekdes di Desa Cipinang, Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat jadi buron pihak kepolisian.

Status buron yang diberikan pada Sekdes tersebut, lantaran ia telah menarik setoran dari dana bantuan sosial atau bansos warga terdampak pandemi Covid-19.

Terkait yang dialami oleh Sekdes tersebut, diungkapkan oleh AKBP Harun selaku Kapolres Bogor di Cibinong, Bogor pada Selasa 16 Februari 2021.

Baca Juga: Sambut Niat Baik Jokowi Revisi UU ITE, Roy Suryo: Prosesnya Lama, Kenapa Tidak Keluarkan PERPPU?

"Sekdes tidak di tempat, sementara ini tersangka. Masih telisik, masuk DPO (daftar pencarian orang)," ungkap AKBP Harun dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara. 

AKBP Harun mengungkapkan, ES selaku Sekdes telah menarik setoran dari staff yang berinisial LH.

Akibat telah memanipulasi sebanyak 30 data penerima bansos, ES dan LH ditetapkan dengan status tersangka.

AKBP Harun juga menambahkan LH merupakan pejabat di Kasi Pelayanan Desa Cipinang telah memanipulasi 30 data penerima bansos.

Baca Juga: Jadi Penerima Vaksin Tahap Dua, Wapres Ma'ruf Amin Jalani Vaksinasi Covid-19 Hari Ini

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x