PR TASIKMALAYA – Presiden Jokowi menanggapi peristiwa warga yang saling lapor dengan menjadikan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagai rujukan hukumnya.
Oleh karena itu, Presiden Jokowi menyampaikan perintah khusus terkait UU ITE kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Listyo Sigit Prabowo.
Presiden Jokowi memerintahkan Kapolri untuk bisa lebih selektif dalam menyikapi serta menerima laporan seperti itu.
Perintah kepada Kapolri ini disampaikan Presiden Jokowi juga dalam cuitan Twitter @jokowi pada Selasa, 16 Februari 2021.
“Saya memerintahkan Kapolri lebih selektif dalam menyikapi dan menerima pelaporan seperti itu,” tulis Presiden Jokowi seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari akun Twitter @jokowi .
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) ini juga memerintahkan kepolisian untuk bisa lebih hati–hati dalam menerjemahkan pasal–pasal yang dimungkinkan masih memiliki risiko multitafsir.
“Pasal-pasal yang multitafsir harus diterjemahkan secara hati-hati,” ujar Presiden Jokowi.
Sikap dan perintah Presiden Jokowi ini merupakan tanggapan dari informasi banyaknya warga yang saling lapor ke Polisi dengan menggunakan UU ITE sebagai rujukan hukumnya.
“Belakangan ini sejumlah warga saling melapor ke Polisi dengan UU ITE sebagai salah satu rujukan hukumnya,” kata Presiden Jokowi.
Isu UU ITE ini tengah mencuat dikalangan masyarakat yang dianggap memeliki banyak pasal “karet” atau memiliki risiko multitafsir hingga bisa disalahgunakan.
Belakangan ini sejumlah warga saling melapor ke polisi dengan UU ITE sebagai salah satu rujukan hukumnya.
Saya memerintahkan Kapolri lebih selektif dalam menyikapi dan menerima pelaporan seperti itu. Pasal-pasal yang multitafsir harus diterjemahkan secara hati-hati. pic.twitter.com/D1pVuOtjEz— Joko Widodo (@jokowi) February 16, 2021
***