Dalam pelayanan pasien positif Covid-19 ada layanan alih rawat non isolasi.
Layanan tersebut untuk pasien yang telah memenuhi kriteria selesai isolasi namun harus memerlukan perawatan lanjutan.
Pasien positif Covid-19 yang membutuhkan layanan alih rawat non isolasi diperuntukan untuk perawatan terkait dengan komorbid, co-insiden, dan komplikasi.
Proses alih rawat diputuskan berdasarkan hasil assessment klinis yang dilakukan oleh dokter penanggungjawab pelayanan sesuai standar pelayanan atau
standar prosedur operasional.
"Semua penanganan itu patokannya permenkes lhoh. Fyi aja kumendan" akhir dr.Tirta dalam keterangannya.