Berdasarkan siaran pers dsri Kementerian Kesehatan tentang alur pelayanan Pasien Covid-19 disebutkan mengenai penanganan pasien yang positif Covid-19.
Bagi Pasien positif Covid-19 yang tidak bergejala diimbau untuk melakukan isolasi mandiri di rumah atau di RS Darurat.
Isolasi yang dilakukan pasien Positif Covid-19 yang tidak bergejala dilakukan selama 10 hari sejak ditegakkan diagnosis.
Untuk Pasien Positif Covid-19 yang mengalami gejala sakit ringan-sedang, diimbau untuk melakukan isolasi mandiri di rumah, RS Darurat, RS, maupun RS
Rujukan Covid-19.
Pasien Covid-19 yang mengalami gejala ringan-sedang dinyatakan selesai isolasi apabila telah menjalani isolasi minimal 10 hari sejak muncul gejala
Selain 10 hari waktu minimal isolasi, paaien juga diharuskan 3 hari bebas gejala demam serta pernafasan.
Pasien positif Covid-19 yang mengalami gejala sakit berat akan langsung diisolasi rumah sakit atau rumah sakit rujukan. Dengan waktu isolasi yaitu minimal 10 hari sejak muncul gejala ditambah dengan 3 hari bebas demam dan gejala pernapasan.
Baca Juga: KSAD ke-17 Jenderal Purn Wismoyo Arismunandar Meninggal Dunia
Tes Swab akan dilakukan kembali terhadap pasien dan jika dinyatakan negatif maka pasien dinyatakan telah sembuh.