Keduanya disebut sebagai tangan kanan Hambali di Jamaah Islamiyah berdasarkan berkas perkara keduanya.
Baca Juga: Survei Mingguan: Kota Tasikmalaya Paling Tidak Patuh Jaga Jarak
Mereka diduga terlibat dalam peristiwa Bom Bali pada 2002 dan Bom Marriot pada 2003.
Kementerian Pertahanan Amerika Serikat menyebut, ketiganya dijerat dengan pasal konspirasi, pembunuhan, percobaan pembunuhan.
Lalu, dijerat dengan pasal tindak kekerasan dengan sengaja, terorisme, menyerang warga sipil, perusakan properti, serta pelanggaran hukum peperangan.***