Pegang Paspor Spanyol, Tersangka Bom Bali Dapat Bantuan Pengacara Amerika

- 26 Januari 2021, 09:46 WIB
Tersangka teror Bom Bali, Hambali yang disidang di Amerika Serikat.
Tersangka teror Bom Bali, Hambali yang disidang di Amerika Serikat. /ICRC

Keduanya disebut sebagai tangan kanan Hambali di Jamaah Islamiyah berdasarkan berkas perkara keduanya.

Baca Juga: Survei Mingguan: Kota Tasikmalaya Paling Tidak Patuh Jaga Jarak

Mereka diduga terlibat dalam peristiwa Bom Bali pada 2002 dan Bom Marriot pada 2003.

Kementerian Pertahanan Amerika Serikat menyebut, ketiganya dijerat dengan pasal konspirasi, pembunuhan, percobaan pembunuhan.

Lalu, dijerat dengan pasal tindak kekerasan dengan sengaja, terorisme, menyerang warga sipil, perusakan properti, serta pelanggaran hukum peperangan.***

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah