PR TASIKMALAYA - Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI, Teuku Faizasyah menuturkan, teroris bom di Bali dan Jakarta, Hambali, mendapat bantuan dari Amerika Serikat.
Teuku Faizasyah menyebut, Hambali mendapat bantuan pengacara oleh Amerika Serikat (AS). Meski hal itu disebut telah sesuai dengan rosedur hukum yang berlaku di AS.
Sementara itu, untuk status apakah Hambali masih atau dicabut sebagai Warga Negara Indonesia (WNI), Teuku Faizasyah menyerahkannya ke Kementerian Hukum dan HAM RI.
Baca Juga: Catat Tanggal Penting Perayaan Tahun Baru Imlek 2021, Ada Hari Usir Roh Kemiskinan
Teuku Faizasyah memastikan, saat Hambali ditangkap di Thailand, ia diketahui memegang paspor Spanyol.
“Perlu dicek ke Kementerian Hukum dan HAM (status WNI). Pemerintah Amerika Serikat menyiapkan pengacara bagi yang bersangkutan (Hambali), sesuai prosedur hukum di sana,” ujar Faizasyah dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.
Teuku Faizasyah mengungkapkan, proses penegakan hukum atas kasus yang didakwakan kepada Hambali, diharapkan mampu memberikan rasa keadilan bagi para korban pemboman.
Baca Juga: Catat Tanggal Penting Perayaan Tahun Baru Imlek 2021, Ada Hari Usir Roh Kemiskinan
Kemenlu RI dan Kantor Perwakilan RI di Amerika Serikat, sejauh ini menerima informasi terkait akan diadilinya Hambali atas dakwaan melakukan serangan bom di Bali pada 2002 dan di Jakarta pada 2003.
Sedangkan, Kejaksaan Militer Amerika menetapkan Hambali sebagai tersangka, bersama dua teroris lainnya Warga Negara Malaysia, Mohammed Nazir bin Lep serta Mohammed Farik bin Amin.