Baca Juga: Wagub DKI Imbau Warga Soal Banjir, Ferdinand: yang Tak Mereka Tahu Upaya Pemprov Menanggulanginya
“Saya tidak membahas substansi kasusnya, tapi hanya menjelaskan kenapa kasus ini dilanjutkan,” ungkapnya.
Sebelumnya, pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan kepada pihak Polda Metro Jaya untuk membuka kembali kasus chat mesum yang melibatkan Rizieq Shihab (HRS) dan Firza Husein (FH).
“PN Jakarta Selatan menjatuhkan putusan akhir untuk praperadilan kasus HRS dan FH,” pungkas Kuasa Hukum Penggugat Febriyanto Dunggio seperti yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA.
Berdasarkan keterangan yang diberikan oleh Febriyanto, kliennya melaporkan adanya dugaan percakapan asusila antara Rizieq dengan Firza pada Januari 2017 lalu.
Baca Juga: Jokowi Sampai di Kalimantan Selatan Sampaikan Pesan Duka Cita
Namun sayangnya, pihak kepolisian menghentikan kasus tersebut karena dinilai kurangnya bukti.
Lebih lanjut, klien Febriyanto kembali menggugat praperadilan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Polda Metro Jaya, terkait dengan kasus Rizieq Shihab tersebut pada 15 Desember 2020.
Lebih lanjut laporan tersebut tercatat dengan Nomor Perkara: 151/pidana praper/2020/PN JAKSEL.***