Apabila pelanggan KA yang perjalanannya kurang dari 2 jam tidak diperkenankan untuk makan dan minum terkecuali bagi penumpang yang wajib mengkonsumsi obat-obatan dan apabila tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
Joni juga menambahkan apabila penumpang diindikasi menunuukan gejala Covid-19 seperti flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare dan demam atau suhu badan lebih dari 37,3 derajat celsius maka penumpang tersebut tidak diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan serta akan dilakukan pemeriksaan di stasiun terdekat.
Baca Juga: Mahfud MD Umumkan 5 Calon Kapolri, Fahri: Semoga yang Terpilih Tidak Punya Jejak Langgar HAM
"Untuk mencegah penyebaran Covid-19, setiap pelanggan KA wajib untuk mematuhi protokol Kesehatan dan menerapkan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan," tutup Joni.***