PR TASIKMALAYA - Bagi pengguna Kereta Api jarak Jauh di Jawa Dan Sumatera, pelanggan Kereta Api wajib untuk menunjukan hasil negatif dari tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen sebagai syarat untuk menggunakan moda transportasi Kereta Api.
Aturan tersebut berlaku pada periode 9 sampai 25 Januari 2021 berdasarkan dengan SE Kemenhub No 4 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Pandemi Covid-19.
"KAI mendukung penuh kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api," ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman remi PT KAI.
Baca Juga: Jumlah Penumpang Kereta Api Pada Januari - November 2020 di Jawa Barat Alami Penurunan
Pengguna Kereta Jarak Jauh diharuskan untuk menunjukan surat keterangan dari hasil negarif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang samelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan dan syarat tersebut tidak berlaku bagi anak-anak dibawah usia 12 tahun.
Pelanggan Kereta Api Jarak Jauh harus tetap menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker kain dengan 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung serta mulut, memakai face shield yang diberikan oleh PT KAI, serta menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket.
Penumpang yang hendak menaiki kereta api juga harus memiliki kondisi yang sehat dengan tidak menderita flu, pikel, batuk, hilang daya penciuman, diare dan demam dengan suhu tubuh tidak lebih dari 37,3 derajat celcius.
Baca Juga: Minta 3 Akun ini Ditangguhkan seperti Trump, Husin Shihab Sebut FZ, SD, dan HH sebagai Provokator
PT KAi juga mengimbau kepada pelanggan Kereta Api agar tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung ketika dalam perjalanan kereta.