Komnas HAM Temukan Unlawful Killing, Kasus Penembakan Anggota Laskar FPI Dilanjutkan ke Pengadilan

- 8 Januari 2021, 18:52 WIB
Komisioner Komnas HAM M. Choirul Anam.
Komisioner Komnas HAM M. Choirul Anam. //ANTARA

Enam orang yang dinyatakan meninggal dunia terdapat dalam dua konteks peristiwa yang berbeda dimana dua orang laskar FPI tewas ketika terjadi insiden di sepanjang jalan Internasiona Karawang Barat sampai diduga mencapai Km 49 Tol Cikampek.

Insiden di sepanjang Jalan Internasional Karawang Barat tersebut adanya saling serempet antara mobil dan saling serang antara petugas dengan laskar FPI sampai menggunakan senjata api.

Konteks kedua adanya peristiwa KM 50 ke atas dimana terdapat empat orang yang masih hidup dalam penguasaan petugas resmi negara yang kemudian ditemukan tewas.

Baca Juga: Hasil Penyelidikan Insiden KM 50 Cikampek FPI-Polri, Komnas HAM Ungkap Adanya Extra Judicial Killing

Tewasnya empat orang laskar FPI tersebut dinyatakan sebagai bentuk dari peristiwa pelanggaran HAM

Penembakan yang dilakukan terdadap empat orang sekaligus terhadap anggota laskar FPI tanpa ada upaya lain yang dilakukan untuk menghindari semakin banyak korban diindikasikan adanya unlawful killing.

Berdasarkan kesimpulan yang telah dilakukan dari Tim Penyidik Komnas HAM maka akan melakukan rekomendasi simana kasus ini harus dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan Pindana guna mendapatkan kebenaran materi lebih lengkap dan menegakkan keadilan.

Baca Juga: Ahli Bahasa Sebut Undangan Rizieq Shihab Termasuk Penghasutan Komunikasi Massa, ini Penjelasannya

Mendalami serta melakukan penegakkan hukum terhadap orang-orang yang terdapat dalam dua mobil yaitu mobil avanza hitam dan avanza silver.

Mengusut lebih lanjut mengenai kepemilikan senjata yang diduga telah digunakan oleh Laskar FPI

Halaman:

Editor: Tita Salsabila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah