Hasil Penyelidikan Insiden KM 50 Cikampek FPI-Polri, Komnas HAM Ungkap Adanya Extra Judicial Killing

- 8 Januari 2021, 18:19 WIB
Komisioner Komnas HAM M. Choirul Anam.
Komisioner Komnas HAM M. Choirul Anam. /ANTARA

PR TASIKMALAYA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan pelanggaran HAM dalam kematian enam anggota Front Pembela Islam (FPI) di jalan Tol Jakarta-Cikampek, beberapa waktu lalu.

Konferensi pers yang diselenggarakan secara daring di Jakarta, Jumat, 8 Januari 2021 dihadiri oleh Ketua Komisi Nasional HAM, Ahmad T Damanik, anggota Komisi Nasional HAM, Beka U Hapsara, Aminuddin, Sandrayati Moniaga, Ketua Tim Penyelidikan dan Pemantauan Komnas HAM, Choirul Anam.

Dalam konferensi pers tersebut, Anam membacakan lembar-lembar keterangan pers yang telah disiapkan berdasarkan hasil penyelidikan Komisi Nasional HAM atas kasus kematian enam anggota FPI di salah satu jalan tol paling ramai di Indonesia tersebut.

Baca Juga: Duo Fadli Zon-Fahri Hamzah Beri Komentar 'Pedas' untuk Demokrasi AS

Ketua Tim Penyelidikan dan Pemantauan Komnas HAM, Choirul Anam dalam keterangannya menyampaikan bahwa dari hasil penyelidikan diketahui terdapat enam orang anggota FPI yang meninggal dalam dua konteks yang berbeda.

Anam menyatakan bahwa sebanyak dua anggota FPI meninggal dunia dalam peristiwa saling serempet antara mobil yang mereka pergunakan dengan polisi, di antara Jalan Internasional Karawang sampai km 49 tol Cikampek.

Sedangkan, empat orang lainnya yang masih hidup dan dibawa polisi, kemudian diduga ditembak mati dalam mobil petugas saat dalam perjalanan dari km 50 menuju Markas Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Tanggapi Insiden Capitol Hill AS, AHY: Pengingat Pentingnya Demokrasi yang Sehat

Baca Juga: Renovasi Masjid Istiqlal Diresmikan, Presiden Jokowi: Jadi Pusat Pemberdayaan Umat

Halaman:

Editor: Tita Salsabila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x