PR TASIKMALAYA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah melakukan konferensi pers terkait peristiwa kematian 6 orang Laskar FPI yang terjadi di Tol Jakarta-Cikampek.
Berikut keterangan Pers yang telah pikiranrakyat-tasikmalaya.com kutip dari akun Twitter resmi dari Komnas HAM, pada Jumat 8 Januari 2021.
Merespon terjadinya peristiwa kematian 6 (enam) Laskar FPI yang terjadi di Tol Jakarta-Cikampek dan sebagian wilayah Karawang, Komnas HAM RI telah membentuk Tim Penyelidikan untuk melakukan investigasi.
Baca Juga: Polemik Mensos Risma ‘Blusukan’, Musni Umar : Tidak Ada Dalam Konsep Manajemen
Investigasi atas kasus tersebut sesuai dengan mandat Komnas HAM Pasal 89, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia sejak Tanggal 07 Desember 2020.
Pada pokoknya peristiwa di atas adalah:
1. Bahwa terjadinya pembuntutan terhadap MRS oleh Polda Metro Jaya merupakan bagian dari penyelidikan kasus pelanggaran terhadap protokol kesehatan yang diduga dilakukan oleh MRS.
2. Terdapat pengintaian dan pembuntutan di luar petugas kepolisian.
3. Bahwa terdapat 6 (enam) orang yang meninggal dunia dalam dua konteks peristiwa yang berbeda.