Komnas HAM : Ada Pelanggaran HAM atas Tewasnya 6 Orang Anggota Laskar FPI

- 8 Januari 2021, 18:35 WIB
Ketua Tim Penyelidikan kasus meninggalnya enam anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) M. Choirul Anam (Kiri), anggota Tim Penyelidikan Beka Ulung Hapsara (Kanan) dalam konferensi pers pengungkapan dan laporan peristiwa KM 50 yang menewaskan enam anggota Laskar FPI, Jumat, 8 Januari 2021.
Ketua Tim Penyelidikan kasus meninggalnya enam anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) M. Choirul Anam (Kiri), anggota Tim Penyelidikan Beka Ulung Hapsara (Kanan) dalam konferensi pers pengungkapan dan laporan peristiwa KM 50 yang menewaskan enam anggota Laskar FPI, Jumat, 8 Januari 2021. /Pikiran-rakyat.com/Amir Faisol/

PR TASIKMALAYA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah melakukan konferensi pers terkait peristiwa kematian 6 orang Laskar FPI yang terjadi di Tol Jakarta-Cikampek.

Berikut keterangan Pers yang telah pikiranrakyat-tasikmalaya.com kutip dari akun Twitter resmi dari Komnas HAM, pada Jumat 8 Januari 2021.

Merespon terjadinya peristiwa kematian 6 (enam) Laskar FPI yang terjadi di Tol Jakarta-Cikampek dan sebagian wilayah Karawang, Komnas HAM RI telah membentuk Tim Penyelidikan untuk melakukan investigasi.

 Baca Juga: Polemik Mensos Risma ‘Blusukan’, Musni Umar : Tidak Ada Dalam Konsep Manajemen

Investigasi atas kasus tersebut sesuai dengan mandat Komnas HAM Pasal 89, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia sejak Tanggal 07 Desember 2020.

Pada pokoknya peristiwa di atas adalah:

1. Bahwa terjadinya pembuntutan terhadap MRS oleh Polda Metro Jaya merupakan bagian dari penyelidikan kasus pelanggaran terhadap protokol kesehatan yang diduga dilakukan oleh MRS.

2. Terdapat pengintaian dan pembuntutan di luar petugas kepolisian.

3. Bahwa terdapat 6 (enam) orang yang meninggal dunia dalam dua konteks peristiwa yang berbeda.

Halaman:

Editor: Tita Salsabila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x