Tahu dan Tempe Alami Kelangkaan, Polri Ancam Akan Tindak Hukum Penimbun Kedelai

- 6 Januari 2021, 18:20 WIB
Kadiv. Humas Polri Irjen Pol. Argo Yuwono
Kadiv. Humas Polri Irjen Pol. Argo Yuwono /polri.go.id

PR TASIKMALAYA – Polri menyatakan akan menindak secara hukum importer kedelai yang berusaha melakukan penimbunan serta mempermainkan harga hingga menyebabkan kelangkaan dan tingginya harga bahan baku tahu dan tempe tersebut.

"Polri merespon kelangkaan kedelai di pasar terutama importir, apabila ditemukan ada dugaan pidana maka Satgas Pangan akan melakukan penegakan hukum," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono Rabu, 6 Januari 2021.

Ia menyebut, Satgas Pangan Bareskrim Polri bahkan telah menjalankan pemeriksaan ke gudang-gudang importer kedelai.

Baca Juga: Telah Lakukan Aksinya Sebanyak Empat Kali, Pria Ini Nekat Curi Al-Qur'an Masjid untuk Dijual

Gudang yang diperiksa di antaranya milik PT. Segitiga Agro Mandiri yang terletak di Bekasi, yang mengimpor kedelai dari ex Amerika yang berkapasitas 6.000 hingga 7.000 ton per bulan.

"Bahwa kedelai impor tersebut selain diperuntukkan guna pemenuhan industri tahu dan tempe untuk kwalitas II juga dipergunakan untuk proses pakan ternak dan proses pembuatan minyak kedelai serta produk turunan lainya," ujar Irjen Pol Argo Yuwono.

Bahan baku tersebut juga kemudian disalurkan ke UMKM industri tahu dan tempe di wilayah Jabodetabek dan Bandung Jawa Barat sebanyak 250-300 ton per hari, sementara stok yang tersisa saat ini ialah 2.500 ton.

Baca Juga: Tanggapi Kasus Jack Ma, Jimly Asshidiqie Tawarkan Pemberian Status WNI

Bahan baku pembuatan tahu dan tempe itu juga disalurkan lewat distributor yang saat ini diberi harga Rp8.600 per Kg setelah mengalami kenaikan lebih kurang Rp1.000 sejak menjelang natal pada bulan Desember 2020.

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x