Salah satu kewenangan utama yang dimiliki oleh PPATK adalah meminta penyedia jasa keuangan (PJK) untuk melakukan penghentian sementara, atas seluruh atau sebagian transaksi yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil dari tindak pidana.
Hal tersebut diatur di dalam Pasal 44 Ayat (1) huruf i UU TPPU.
Baca Juga: Fadli Zon Sentil Soal Blusukan, Muannas: Jangan Denger Orang Biar Ga Dibohongin Kayak Kasus Ratna
Pihak PPATK melakukan tindakan tersebut untuk mencegah adanya pemindahan ataupun penggunaan dana yang berasal dari rekening, sebagaimana rekening tersebut diketahui atau dicurigai merupakan hasil dari tindak pidana.
PPATK kini tengah melakukan fungsi, tugas, serta kewenangannya berdasarkan Undang-Undang untuk melakukan penelusuran kepada rekening serta transaksi keuangan.
Selain itu, PPATK tengah melakukan proses analisis serta pemeriksaan, bahkan melakukan penghentian sementara atas seluruh aktivitas transaksi keuangan FPI.
Baca Juga: Berbeda dengan Jokowi, Wakil Presiden Ma'ruf Amin Tidak akan Menerima Vaksin Covid-19 Sinovac
Bukan hanya menghentikan transaksi keuangan FPI, namun PPATK juga melakukan penghentian sementara atas transaksi individu yang memiliki keterkaitan dengan FPI.
Selanjutnya, PPATK akan menyampaikan hasil analisis dan pemeriksaan tersebut kepada pihak penyidik, guna dilakukan tindak lanjut atas proses penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat yang berwenang.***