Soal praperadilan ini, permohonan dilayangkan oleh kuasa hukum Rizieq Shihab yang telah didaftarkan pada 15 Desember 2020 lalu dan tercatat dengan nomor registrasi 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel.
Selain mendaftarkan praperadilan untuk Rizieq Shihab, pihaknya pun mendaftarkan praperadilan untuk empat tersangka kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat tempo hari lalu.
“Upaya hukum ini adalah upaya kami menegakkan keadilan, memberantas dugaan kriminalisasi ulama, dan meruntuhkan dugaan diskriminasi hukum yang terus menerus diduga terjadi kepada masyarakat, terutama jika berlainan pendapat dengan pemerintah,” tuturnya.***