Meski Berganti Nama, Mahfud MD Tak Larang FPI Baru Didirikan, Simak Alasannya

- 1 Januari 2021, 16:33 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, saat menggelar konferensi pers terkait pengumuman pelarangan kegiatan FPI.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, saat menggelar konferensi pers terkait pengumuman pelarangan kegiatan FPI. /Twitter/@PolhukamRI/

PR TASIKMALAYA – Pemerintah melalui Menko Polhukam Mahfud MD resmi membubarkan  Front Pembela Islam (FPI) secara de jure, Rabu, 30 Desember 2020.

“Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang akan dilakukan, karena FPI tak lagi mempunyai legal standing, baik secara ormas maupun sebagai organisasi biasa,” tegas Mahfud MD seperti yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara.

Mahfud MD menegaskan, bahwasannya sejak tanggal 20 Juni 2019, FPI secara de jure telah bubar secara organisasi masyarakat (ormas).

Baca Juga: Akhirnya, ABK WNI dari Kapal Ikan Berbendera Tiongkok yang Terlantar Bisa Pulang ke Indonesia

Pasalnya, FPI kerap kali melakukan kegiatan yang telah melanggar ketertiban dan keamanan, serta kegiatan tersebut dinilai bertentangan dengan hukum, seperti melakukan kegiatan sweeping secara sepihak, tindak kekerasan, provokasi, dll.

Meski FPI secara resmi dibubarkan oleh pemerintah, kini beredar kabar bahwa FPI berganti telah nama. Meski sama-sama FPI, namun memiliki nama yang berbeda, yaitu Front Persatuan Islam.

Menanggapi berita tersebut, Mahfud MD mengatakan bahwasannya meski berganti nama, FPI diberi kebebasan untuk berdiri, dengan syarat tidak melanggar hukum.

Baca Juga: Tahun 2020 Penuh Tantangan, Jokowi: Kita Akan Lewati Masa-masa Sulit Demi Indonesia Maju

“Sekarang ini ada tidak kurang dari 444.000 ormas dan ratusan partai politik, juga tak dilarang. Mau mendirikan Front Penjunjung Islam, Front Perempuan Islam, Forum Penjaga Intelektual boleh.

"Prinsipnya tidak melanggar hukum, yang bagus akan tumbuh, yang tak bagus layu sendiri,” ujarnya dalam cuitan akun Twitter pribadinya, Jumat, 1 Januari 2021.

Lebih lanjut, Mahfud MD menceritakan kilas balik terkait bubarnya PNI yang merupakan cikal bakal dari PDIP, juga kilas balik bubarnya Nahdlatul Ulama (NU).

Baca Juga: Sebut Pelaku Parodi Lagu Indonesia Raya Tak Tahu Malu, AM Hendropriyono: Bikin Jelek di Mata Dunia

“Dulu PNI berfungsi dan bubar, kemudian melahirkan PDI, PDIP, PNBK juga boleh. Dulu NU pecah sampai melahirkan KPP-NU juga boleh, sampai akhirnya bubar sendiri,” sambungnya.

Lebih lanjut, Mahfud MD juga menyoroti bubarnya partai sosialis di era pemerintahan orde lama.

“Partai sosialis Indonesia yang dibubarkan era orde lama juga melahirkan organisasi-organisasi baru, dan intelektual-intelektual brilian juga boleh,” tuturnya.

Baca Juga: Vaksin Sinovac Tahap 2 Tiba di Indonesia, dr. Tirta: Jangan Missleading, Vaksinasi Masih Panjang!

Mahfud dengan tegas menulis, berdirinya Front Pejuang Islam tentu saja bukan merupakan suatu larangan, asalkan tidak melanggar hukum dan tidak mengganggu ketertiban umum, seperti halnya Masyumi tempo dulu.

“Ada yang tanya, bolehkah orang mendirikan Front Pejuang Islam? Boleh, asal tak melanggar hukum dan tak mengganggu ketertiban umum.

"Dulu partai Masyumi bubar, kemudian melahirkan Parmusi, lalu PPP. Masyumi baru, Masyumi Reborn, dan kemudian ada DDII yang legendaries, secara hukum boleh,” tegasnya.

***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: ANTARA Twitter @mohmahfudmd


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah